Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Kadisbud Kota Denpasar Dituntut Empat Tahun Penjara

Sidang Tuntutan online perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram? Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. 

Dalam sidang tuntutan yang dilakukan hari ini, Kamis (17/2/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer

Kadisbud Kota Denpasar diperiksa sebagai tersangka korupsi. (Dok.IDN Times/Arik)

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh JPU. Diketahui bahwa JPU menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp300 juta. Subsidair 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.022.258.750 subsidair 1 tahun penjara,” ungkapnya.

2.Sejumlah uang telah diserahkan minggu lalu ke Kejari Denpasar

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu juga, ditetapkan titipan sebesar Rp1.022.258.750 dengan rincian, Rp80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra dan uang penitipan sebesar Rp816.572.250. Ditambah uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp125.686.500 yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.

“Adapun pertimbangan jaksa dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan,” ungkap Suyantha.

Suyantha menjelaskan bahwa Kadek Agustina Putra merupakan rekanan dari terdakwa. Sejumlah uang tersebut telah diserahkan minggu lalu ke Kejari Denpasar.

3.Terdakwa sudah ditahan di Lapas Klas II A Kerobokan

IDN Times/Imam Rosidin

I Gusti Ngurah Mataram menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, yakni berupa dana untuk aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, pada Kamis (5/8/2021), menyampaikan terkait penetapan status tersangka kepada IGM.

Sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai dari unsur pemerintah sampai unsur adat, seperti pihak penerima Jro Bendesa, Kelihan Adat, dan Pekaseh Subak. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Klas II A Kerobokan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us