UMK Kabupaten Badung Tertinggi dari Wilayah Lainnya di Bali

- Empat dari 9 kabupaten/kota di Bali menetapkan UMK dengan nilai tertinggi
- Kabupaten Badung memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.534.338,88 per bulan
- Penetapan UMK Bali lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen
Denpasar, IDN Times - Empat dari 9 kabupaten/kota di Bali menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan nilai tertinggi. Keempat wilayah itu adalah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
Penjabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya berharap, kenaikan upah di Provinsi Bali itu dapat memberikan keseimbangan ekonomi pada masyarakat. Penetapannya, imbuh dia, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan beberapa parameter lainnya.
"Kami harapkan (kenaikan UMK) menjadi pedoman dalam mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah Bali," ungkapnya pada Kamis (19/12/2024).
1. Kabupaten Badung menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi di Bali

Menurut Mahendra, nilai UMK tertinggi adalah Kabupaten Badung dengan Rp3.534.338,88 per bulan. Selain itu, Kabupaten Badung menjadi satu-satunya daerah yang menetapkan UMK sektoral (UMSK), yakni sebesar Rp3.569.682,27.
Angka ini berlaku khusus untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan minum di hotel bintang lima, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Sementara itu, Kota Denpasar menetapkan UMK sebesar Rp3.298.116,50; Kabupaten Gianyar sebesar Rp3.119.080,00; dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp3.102.520,45.
"Lima kabupaten lainnya, yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Jembrana, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.996.561," ungkapnya.
2. Penetapan kenaikan UMK Bali lebih cepat dari yang dijadwalkan

Penetapan UMK Bali oleh Dewan Pengupahan Provinsi, diakui Mahendra, lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. Keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga keberlangsungan perusahaan.
Dewan Pengupahan Provinsi Bali tersebut terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Mereka mengajukan hasil penghitungan UMP Bali 2025 kepada Pj Gubernur Bali dan telah memperoleh persetujuan.
"Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dan UMSP di sektor pariwisata sebesar 8,5 persen sudah sesuai arahan pemerintah pusat. Dengan mempertimbangkan tiga parameter, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak," terangnya.
3. UMK baru akan berlaku awal tahun 2025

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada 13 Desember 2024.
UMK dan UMSK Tahun 2025 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.