Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Residivis Narkotika di Bali Ditangkap, Simpan Barang di Tas Makeup dan Gudang

Polresta Denpasar
Residivis pengedar narkoba di Denpasar (Dok. istimewa)
Intinya sih...
  • Residivis Ahmad Durahman (27) ditangkap di Denpasar dengan barang bukti 905,22 gram sabu dan 897 butir ekstasi yang disimpan di dua lokasi berbeda.
  • Sabu dan ekstasi ditemukan di tas make-up di kamar kos serta di gudang rumah tersangka di Jalan Drupadi.
  • Tersangka mengaku dikendalikan “BOS LKM” dan mendapat upah Rp50 ribu per titik tempel.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Ahmad Durahman (27), residivis asal Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (15/10/2025) pukul 08.00 Wita di kamar kosnya di Jalan Badak Agung XXI, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M Akbar Ekaputra Samosir, mengatakan tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan 905,22 gram sabu serta 897 butir ekstasi berwarna oranye dan kuning yang akan diedarkan.

“Barang bukti ditemukan di dua lokasi, yakni kamar kos di Jalan Badak Agung dan sebuah rumah di Jalan Drupadi Gang Baru, Kelurahan Sumerta Kelod. Yang bersangkutan residivis kasus narkotika tahun 2019,” ungkapnya.

1. Tersangka menyimpan narkotika di tas makeup

Polresta Denpasar
Barang bukti sabu (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Akbar, tersangka ditangkap di kamar kos Jalan Badak Agung setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan. Hasil penggeledahan ditemukan 87 paket narkotika jenis sabu di lantai dapur kos. Selain itu juga 5 paket tablet berwarna oranye dan kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi.

"Ekstasinya 397 butir berwarna oranye dan 100 butir berwarna kuning. Semua ditemukan di dalam tas make-up," ungkapnya.

2. Tersangka menyimpan sisa narkotika di gudang

Polresta Denpasar
Barang bukti ekstasi(IDN Times/Ayu Afria)

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sebagian barang di gudang rumahnya di Jalan Drupadi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dan empat paket berisi 400 butir ekstasi yang dibungkus dalam tas belanja berwarna merah dan digantung di tembok rumah tersebut.

"Keterangan terduga tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seseorang yang biasa di panggil BOS LKM. Masih kami lakukan penyelidikan," tutur Akbar.

3. Tersangka diupah Rp50 ribu per titik tempel

Polresta Denpasar
Barang bukti sabu (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka diketahui menunggu perintah dari bos LKM untuk memecah sabu dan mengedarkannya. Ia menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali melakukan tempelan, dan Rp25 juta jika berhasil menghabiskan satu kilogram sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

"Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.000 jiwa," tutup Akbar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

Kecelakaan Beruntun di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk, Raize Ringsek

20 Okt 2025, 20:22 WIBNews