Komisi Informasi Bali Mediasi Tiga Sengketa Sepanjang 2025

Denpasar, IDN Times - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali telah menerima lima permohonan sengketa informasi sepanjang 2025. Dari kelima itu, tiga sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi KI Provinsi Bali. Sementara dua lainnya masih berproses dalam mediasi dan sidang ajudikasi sengketa informasi.
Untuk memaksimalkan keterbukaan informasi di Bali, membutuhkan tatanan regulasi yang komprehensif. Sehingga, KI Provinsi Bali mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik segera dibawa ke Rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2025 Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, menemui Gubernur Bali, I Wayan Koster. Pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Jaya Sabha, Kota Denpasar itu membahas poin krusial tentang upaya penguatan keterbukaan informasi publik di Bali.
1. Dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik termasuk penguatan kelembagaan

Arya Sandhiyudha berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah. Bentuk dukungan itu termasuk penguatan kelembagaan KI Provinsi.
Penguatan ini melalui upaya mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif,” ujar Arya.
2. Keterbukaan informasi publik cerminan semangat reformasi birokrasi

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, I Wayan Adi Aryanta, mengatakan proses penguatan kelembagaan Komisi Informasi di Bali saat ini sedang berlangsung secara bertahap.
“Penguatan keterbukaan informasi publik maupun penguatan kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Bali saat ini masih terus berproses. Kami terus melakukan langkah-langkah strategis agar lembaga ini semakin efektif dan berdaya dalam melayani publik,” kata Adi.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga publik, dan warga amat krusial untuk mewujudkan keterbukaan informasi. Sebab ini menjadi semangat utama reformasi birokrasi dan pemerintahan yang baik. Adi berharap Perda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dapat segera dibawa ke Rapat Pleno DPRD Bali.
"Terakhir, sudah selesai pembahasan Pansus Komisi I dan Komisi IV. Seharusnya menunggu antrean rapat pleno. Semoga dengan adanya perda, kami bisa semakin maksimal dalam menjalankan tugas," harap Adi.
3. Sekretaris definitif KI Bali menjadi harapan penguatan kelembagaan

Arya Sandhiyudha berharap implementasi kelembagaan KI Pusat juga terwujud ke daerah. Terutama memiliki sekretariat yang definitif. Pada KI Pusat, sekretaris bersifat definitif dan dijabat oleh pejabat eselon II. KI Bali juga dapat memiliki sekretaris definitif, walau misalnya dijabat setingkat sekretaris dinas.
"Saat ini kan di KI Provinsi Bali, sekretaris masih dirangkap (ex officio) oleh satu kepala bidang pada Diskominfo Bali. Harapannya sekretaris dan sekretariat KI Bali ke depannya bisa bersifat definitif, ditunjuk oleh gubernur,” jelas Arya.
Baik Arya Sandhiyudha dan Adi Aryanta sependapat, bahwa kelembagaan KI Provinsi Bali semakin terlaksana dengan dukungan Perda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya menjamin, walau penguatan kelembagaan belum maksimal, KI Bali akan tetap berupaya penuh mengawal keterbukaan informasi pada badan publik dan penyelesaian sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Provinsi Bali.