Pemuda 18 Tahun Curi Sparepart Motor di Bengkel Nusa Penida

- Penyelidikan polisi mengarah ke pengepul rongsokan di Nusa Penida
- Pelaku merupakan pengangguran, aparat menemukan barang bukti spartpart hasil curian
- Pelaku terancam 7 tahun penjara
Klungkung, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida berhasil mengungkap kasus pencurian komponen sepeda motor di bengkel daerah Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Pengungkapan kasus dilakukan setelah menelusuri jaringan pengepul barang rongsokan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi, pada Kamis (12/2/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan seorang pemuda berinisial IPMD (18) yang merupakan warga Banjar Gria Tengah, Desa Batununggul.
"Identitas pelaku kami dapatkan, setelah menelusuri pengepul rongsokan. Terduga pelaku sudah kami amankan, beserta barang bukti hasil curian," ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Jumat (13/2/2026).
1. Penyelidikan polisi mengarah ke pengelul rongsokan di Nusa Penida

Kesuma Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di bengkel daerah Banjar Samplan. Tim Jalak Nusa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Ketut Arsa langsung melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
“Dari keterangan saksi, tim kemudian menelusuri keberadaan pengepul rongsokan di wilayah Nusa Penida,” ungkap Kesuma Jaya, Jumat (13/2/2026).
2. Pelaku merupakan pengangguran, petugas berhasil menemukan barang bukti spartpart hasil curian

Penelusuran tersebut membuahkan hasil setelah aparat memperoleh identitas terduga pelaku. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan di Desa Batununggul, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku berinisial IPMD (18) yang merupakan seorang pengangguran. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian. Yaitu tiga unit mesin Vespa, tiga tangki motor, dua knalpot Vespa, satu jok Vespa, satu pelek Vespa, satu shock Vespa, satu rangka motor Honda Astrea lengkap dengan mesin, serta 18 sparepart motor yang masih terbungkus.
3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 447 Ayat 1 Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesuma Jaya menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


















