Pegawai PUPR Klungkung Bawa Sabu, Polisi Menduga Terlibat Peredaran

- IWYP ditangkap tengah malam di Jalan Raya Losan
- Polisi mengamankan barang bukti 0,39gr sabu
- IWYP diduga sebagai pengedar
Klungkung, IDN Times - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Klungkung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial IWYP diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Ia diketahui bekerja sebagai pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, Made Jati Laksana, membenarkan bahwa IWYP merupakan pegawai di instansinya.
Ia menjelaskan, pelaku bertugas sebagai penjaga bendungan di wilayah Aan Dauh Desa dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Ia berstatus PPPK, kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian. Sehingga nanti bisa kami sampaikan juga ke BKSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) untuk pemrosesannya terkait kepegawaiannya," ungkap Made Jati Laksana, Kamis (12/2/2026).
1. IWYP ditangkap tengah malam di Jalan Raya Losan

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan penangkapan IWYP dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan IWYP yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu," ungkap I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (12/2/2026).
2. Polisi mengamankan barang bukti 0,39gr sabu

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut memiliki berat 0,39 gram bruto atau 0,24gr (gram) neto.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya potongan kertas berwarna silver berisi plaster, uang tunai pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi DK 1067 PM beserta STNK dan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
3. IWYP diduga sebagai pengedar

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IWYP diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, Made Jati Laksana, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
"Kami berkomitmen menjaga integritas lingkungan kerja dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di jajaran pemerintah daerah," ungkap Jati Laksana.

















