Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Klungkung Menahan Kakak dan Ipar eks Perbekel Dawan Kaler

IMG-20260212-WA0227.jpg
Kejari Klungkung menahan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi BUMDes Dawan Kaler. (Dok. IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Dugaan korupsi IWS dan IGSW rugikan negara sekitar 1,7 Miliar
  • Kedua tersangka segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar
  • Perkara Kadek Sudarmawa masih proses kasasi di MA
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Klungkung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melanjutkan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Setelah sebelumnya menyeret eks Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, ke meja hijau, kini giliran dua tersangka lainnya yakni IWS dan IGSW yang ditahan serta segera diadili.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Pidsus Klungkung melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (12/2/2026). Keduanya diketahui merupakan kakak kandung dan ipar dari I Kadek Sudarmawa yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara terkait kasus tersebut.

"Kedua tersangka diduga terlibat bersama I Kadek Sudarmawa dalam penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba selama periode 2014 hingga 2020," ujar Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, Jumat (13/2/2026).

1. Dugaan korupsi IWS dan IGSW ditengarai merugikan Negara sekitar Rp1,7 miliar

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka IWS dan IGSW dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi. Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Praktik korupsi tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.7 Miliar," ungkap Jati Kusuma.

2. Kedua tersangka segera diadili

IMG-20260212-WA0228.jpg
Kejari Klungkung menahan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi BUMDes Dawan Kaler. (Dok. IDN Times/istimewa)

Usai pelimpahan tahap II, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. Sehingga kedua tersangka bisa langsung disidangkan.

“Atas penyerahan tersangka dan barang bukti ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ungkapnya.

3. Perkara yang menjerat Kadek Sudarmawa masih dalam proses kasasi di MA

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, perkara yang menjerat mantan Perbekel Dawan Kaler, Kadek Sudarmawa, saat ini masih berproses di tingkat Mahkamah Agung. JPU sebelumnya mengajukan kasasi karena menilai putusan terkait uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan.

“Vonisnya dinyatakan terbukti, hanya terkait besaran uang pengganti yang dinilai belum sesuai harapan,” ujar Jati.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Sejarah Museum Bali di Denpasar, Arsiteknya Dibantu Orang Jerman

13 Feb 2026, 12:22 WIBNews