Tiga Perempuan Terlibat Jaringan Narkoba di Badung

Badung, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan 8 orang pelaku tindak pidana narkotika rentang 1 Januari hingga 12 Februari 2026.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan dari jumlah tersebut, 3 orang merupakan tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial SP (22) , EP (28), dan ES (35).
Sementara itu, tersangka laki-laki diantaranya GA (29), ML (34), DT (34), TA (26), dan GY (35). Dari 8 orang tersangka tersebut diduga merupakan kurir dan pengedar. Sebanyak 7 orang tersangka diamankan selama Januari 2026 dan satu orang diamankan pada Februari 2026.
"Motifnya faktor ekonomi, gaya hidup, dan kecanduan," ungkapnya, pada Kamis (12/2/2026).
1. Sebanyak 8.400 jiwa berhasil diselamatkan awal tahun 2026

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan terdiri dari 167,65 gram sabu yang diakui tersangka dijual seharga Rp1.350.000 per gramnya.
Selain itu juga 101,5 butir ekstasi yang dijual seharga Rp800 ribu per butirnya. Dari terungkapnya total barang bukti senilai Rp290,67 juta tersebut, diklaim menyelamatkan lebih kurang 8.400 jiwa.
"Estimasinya kan penggunaan per orang 0,02 gram sabu dan ekstasi satu butir per gram," terangnya.
2. Para tersangka pengedar narkoba menggunakan modus tempel dan tanam

Tersangka SP diamankan bersama GA di kos kawasan Kecamatan Mengwi pada 9 Januari 2026 pukul 19.30 Wita. Keduanya menjadi kurir sabu yang dibawa dari Kabupaten Banyuwangi. Mereka menunggu perintah untuk mengedarkan 12 paket sabu tersebut di wilayah Bali.
"SP yang membawa sabu, GA membantu dan menggunakan juga," terangnya.
Sementara itu tersangka EP dan ES, diamankan bersamaan pada 29 Januari 2026 pukul 00.05 Wita di kos daerah Renon dengan barang bukti 31 paket sabu seberat 24,39 gram. Dalam penyelidikan EP mengaku mengedarkan sabu dengan cara menempel dan menanamnya di dalam tanah.
Dalam kasus tindak pidana narkotika ini, para tersangka dijerat Lasal 609 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
3. Peredaran narkotika di wilayah Bali ditemukan di rokok elektrik

Sementara itu, belum lama ini, tantangan peredaran gelap narkotika juga semakin beragam. Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombespol Tri Kuncoro, menjelaskan modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mulai ditemukan melalui media rokok elektrik.
Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu, 7 Februari 2026 di daerah Sidakarya, Kota Denpasar. Petugas menangkap seorang laki-laki berinisial RW alias Kris (44) di Jalan Kerta Dalam, Desa Sidakarya.
Di hadapan para saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka dan menemuka 72 buah catridge berisi cairan vape yang diduga mengandung etomidate. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku masih menyimpan narkotika liquid lainnya di sebuah rumah sewa yang terletak di seberang rumah milik tersangka.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 1 buah koper warna kuning yang di dalamnya terdapat 600 pcs liquid etomidate.
"Tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang WNA," terangnya.
Etomidate merupakan jenis narkotika golongan II yang digunakan di dunia medis untuk tindakan operasi. Etomidate memberikan efek sedatif, hipnotik dan relaksasi dengan bekerja pada sistem syaraf pusat yang dapat menyebabkan kecanduan.

















