Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Unud Belum Resmi Jatuhkan Sanksi ke Pelaku Bullying Kematian Mahasiswa

unud 1.jpg
Konferensi Pers klarifikasi Unud terkait kasus bullying kematian mahasiswa FISIP Unud. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Pelaku yang merundung peristiwa meninggalnya TAS, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Udayana (Unud), belum dijatuhi sanksi. Sebelumnya, pihak masing-masing organisasi mahasiswa (ormawa) telah memecat para pelaku perundungan. Pihak Rektorat Unud juga akan merekomendasikan pemberian nilai D pada para pelaku.

Namun, saat konferensi pers dari pihak Unud di Aula Pascasarjana Unud, Kota Denpasar pada Senin (20/10/2025), para pelaku belum dijatuhi sanksi secara resmi dari kampus. Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, mengatakan sanksi dapat dijatuhkan kepada para pelaku setelah ada hasil dari penyelidikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unud.

“Diharapkan tim ini akan bekerja dan tim Satgas PPKPT akan segera menyusun rekomendasi kepada pimpinan mengenai sanksi apa yang akan diberlakukan kepada seluruh pelaku ucapan nir-empati tersebut,” kata Dewi kepada awak media di Gedung Pascasarjana Unud, Senin (20/10/2025).

"Mengenai sanksi pada tanggal setelah kejadian, fakultas telah memanggil pelaku pemberian ucapan nirempati tersebut, dan merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill. Tapi sekali lagi, itu adalah bukan sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT. Ketika pelaku tersebut terbukti bahwa benar melakukan tindakan yang dibutuhkan, dan juga sejauh mana dampaknya, dan sanksi apa yang tepat diberikan sesuai dengan aturan," lanjutnya.

1. Unud mengaku telah menugaskan Satgas PPKPT sejak 17 Oktober 2025 lalu

unud 4.jpg
Konferensi Pers klarifikasi Unud terkait kasus bullying kematian mahasiswa FISIP Unud. (IDN Times/Yuko Utami)

Dewi melanjutkan, pihak Unud telah menugaskan Satgas PPKPT sejak Jumat, 17 Oktober 2025, untuk melakukan pendalaman. Kata Dewi, beberapa mahasiswa pelaku telah dipanggil serta diperiksa oleh Satgas PPKPT bersama Tim Pencari Fakta Unud yang terdiri dari unsur ahli hukum dan psikologi.

“Tim ini bertugas untuk mengumpulkan dan menelaah data serta fakta mengenai aspek psiko sosial anak muda,” kata dia.

Penyelidikan dari tim internal Unud itu akan terlaksana selama dua minggu. Durasi itu ditetapkan berdasarkan target dari Pimpinan Unud. Jika hasil pemeriksaan sudah rampung, maka tim akan menyusun rekomendasi sanksi untuk diserahkan kepada Rektor Unud. 

“Tapi kami pasti akan terus saat lebih cepat dari itu (dua minggu),” lanjut Dewi.

2. Unud membantah isu almarhum mengakhiri hidup karena tekanan penyusunan skripsi

fly high.jpg
Karangan bunga dan lilin putih setelah Renungan Malam meninggalnya Almarhum TAS di Gedung FISIP Unud. (IDN Times/Yuko Utami)

Pihak Unud juga mengklarifikasi isu di media sosial bahwa TAS meninggal karena tekanan dalam penyusunan skripsi. Melalui klarifikasi itu, Dewi selaku perwakilan Unud membantah isu ini. Pihaknya telah meminta keterangan dosen pembimbing TAS, bahwa proses bimbingan baru berjalan 20 hari secara formal sebanyak dua kali.

“Proses bimbingan berjalan dengan baik, sangat komunikatif, dan dosen pembimbing selalu mengakomodir topik yang diajukan oleh mahasiswa,” tutur Dewi.

Ia melanjutkan, dari keterangan dosen pembimbing, pihaknya menyampaikan bahwa tidak ada catatan ataupun keluhan TAS selama proses bimbingan skripsi.

3. Unud belum memutuskan skorsing pada pelaku, selain belum ada rekomendasi dari satgas, juga karena masih UTS

Kampus Universitas Udayana (IDN Times/Irma Yudistirani)
Kampus Universitas Udayana (IDN Times/Irma Yudistirani)

TAS memiliki indeks prestasi yang mumpuni. Dekan FISIP Unud, I Nengah Punia, membenarkan indeks prestasi kumulatif (IPK) TAS sebesar 3,91. Dewi melanjutkan, dari keterangan rekan TAS, kesehariannya dikenal sebagai pribadi dan dapat berkomunikasi dengan baik.

Sementara itu, para pelaku yang merundung kematian TAS belum dijatuhi sanksi skorsing. Dewi beralasan, saat ini Fisip Unud masih dalam tahap Ujian Tengah Semester (UTS) dan pemeriksaan.

“Karena saat ini masih dalam tahap UTS, dan sedang dalam pemeriksaan. Jadi belum ada putusan skorsing atau apa dari yang diberikan oleh fakultas karena kami sekali lagi menunggu hasil dari Satgas PPKPT,” papar Dewi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Sasar Wisatawan, Desainer Bikin Batik Fashionable Sesuai Iklim di Bali

20 Okt 2025, 19:41 WIBNews