Badung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengagalkan pengiriman ganja di Terminal Mengwi, Kabupaten Badung pada Senin (14/6/2021), pukul 02.30 Wita. Barang bukti yang disita yakni sebanyak 44 kilogram ganja.
Ganja tersebut diketahui ternyata dikirim menggunakan truk ekspedisi dari Medan. Bagaimana kronologi penyegatan truk tersebut? Berikut penjelasan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.