Denpasar, IDN Times - Sejak 1 April 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung tidak menerima sampah organik. Pengelolaan sampah organik harus berlangsung di masing-masing rumah tangga maupun TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) hingga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir belum lengkap dan kebiasaan memilah sampah yang belum terbangun sepenuhnya, menimbulkan masalah baru, yaitu keberadaan sampah liar tidak terpilah.
Petugas TPS 3R Kesiman Kertalangu di Kota Denpasar, Ni Wayan Sumarni, mengeluhkan keberadaan sampah liar tidak terpilah. Sambil menunjuk ke arah sampah liar, Sumarini mengaku tidak mengetahui pemilik sampah tersebut.
“Pembuangan sampah warga liar antara memilah dan tidak, yang di bawah itu (tunjuknya). Jadi kita yang memilah agar bisa masuk ke TPA,” ujar Sumarni kepada IDN Times Rabu (15/4/2026). Apa saja pesan petugas TPS 3R dan kendala yang dihadapi dalam mengelola sampah? Berikut cerita selengkapnya.
