Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
92_sigap-satpol-pp-buleleng-sidak-dan-hentikan-sementara-tpa-di-desa-pangkungparuk.jpg
Sidak TPA di Desa Pangkungparuk. (Dok.Pemkab Buleleng)

Buleleng, IDN Times - Hamparan sampah terbuang tanpa arah, aroma busuk khas sampah menusuk indra penciuman. Sampah itu berada di sebuah tempat pembuangan akhir (TPA). Perwakilan warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng melaporkan keberadaan TPA tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menanggapi laporan warga.

Berdasarkan sidak lokasi secara langsung, Satpol PP Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng menemukan TPA tersebut dikelola secara ilegal. Satpol PP Buleleng melayangkan juga surat panggilan kepada I Wayan Sudiarjana atas keberadaan TPA ilegal di lahannya yang mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi TPA. Seperti apa informasi selengkapnya? Yuk baca di bawah ini.

1. Satpol PP menemukan sejumlah fakta, seperti pembuangan sampah secara open dumping

ilustrasi sampah (pexels.com/Sébastien Vincon)

Rabu 25 Juni 2025, Satpol PP Buleleng bersama DLH Buleleng mengadakan sidak lokasi. Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, memimpin langsung sidak tersebut. Melalui sidak itulah, Suardana dan timnya mendapatkan fakta-fakta lapangan.

Fakta-fakta itu seperti adanya kegiatan pembuangan sampah secara open dumping atau pembuangan terbuka. Suardana mengatakan, pemilik lahan TPA ilegal tersebut telah menerima surat peringatan 3 (SP 3). Adanya peringatan itu adalah langkah awal Satpol PP Buleleng menindak secara hukum dengan lebih tegas. Penindakan ini berupa penghentian sementara kegiatan TPA dan tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami langsung memberikan surat pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring saat sidak di lokasi, surat sudah diterima oleh anak terlapor,” kata Pelaksana Teknis (Plt) Kabid Trantib Made Agus Sastrawan.

Sastrawan berkata, terlapor sepakat dan bersedia datang ke Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satpol PP Buleleng pada Senin, 30 Juni 2025.

2. Sebelum melayangkan SP 3, telah ada peringatan lainnya

ilustrasi surat (pexels.com/Cottonbro Studio)

Sebelum melayangkan SP 3, Sastrawan mengatakan pihaknya telah melayangkan SP 1, dan SP 2. Namun aktivitas di TPA ilegal tersebut tetap berlanjut, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi dan ada yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Keberadaan TPA tersebut melanggar Perda Kabupaten Buleleng  Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Sehingga bersama tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan," kata dia.

3. Aktivitas pembakaran sampah mengganggu kesehatan pernapasan warga sekitar

ilustrasi ispa (pexels.com/cottonbro studio)

Lokasi TPA ilegal tersebut berada di Dusun Laba Langga, sebelah utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Ketika angin berembus, sampah beterbangan kemana-mana. 

Selain sampah beterbangan, aktivitas pembakaran sampah mengganggu pernapasan warga. Selama kegiatan persembahyangan warga di Pura Dalem Desa Pangkungparuk juga tercium bau busuk hasil pembakaran sampah. Kini, lokasi sekitar TPA telah terpasang garis Pol PP dan spanduk penghentian sementara operasional TPA ilegal.

Editorial Team