Buleleng, IDN Times - Hamparan sampah terbuang tanpa arah, aroma busuk khas sampah menusuk indra penciuman. Sampah itu berada di sebuah tempat pembuangan akhir (TPA). Perwakilan warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng melaporkan keberadaan TPA tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menanggapi laporan warga.
Berdasarkan sidak lokasi secara langsung, Satpol PP Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng menemukan TPA tersebut dikelola secara ilegal. Satpol PP Buleleng melayangkan juga surat panggilan kepada I Wayan Sudiarjana atas keberadaan TPA ilegal di lahannya yang mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi TPA. Seperti apa informasi selengkapnya? Yuk baca di bawah ini.