Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes memimpin upacara PTDH pada Senin (17/1/2022) di halaman Mapolres Badung. (Dok. IDN Times / istimewa)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa selama tahun 2021 lalu Polda Bali telah melakukan PTDH kepada 5 orang anggotanya. Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja anggota yang diberhentikan tidak hormat tersebut.
“Ada 5 orang yang PTDH. Ada yang kasus narkoba, disersi, penipuan,” jawabnya.
Belum lama ini, Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, juga memimpin upacara PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Upacara tersebut dilakukan pada Rabu (5/1/2022) pukul 08.00 Wita di halaman Mapolres Buleleng. Anggota polisi Bintara Urusan Seksi Umum (Baur Sium) Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Aiptu Wayan Putra Yasa, dipecat tidak dengan hormat karena terlibat kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).