Temukan WNA Masuk DPT Jembrana & Karangasem, KPU Bali: Akan Dicoret

Denpasar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana telah melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP-el di Jembrana. Pengawasan yang dilakukan sejak Jumat (1/3) lalu itu dilakukan untuk memastikan tidak ada WNA yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Benar adanya. Setelah dilakukan pengawasan, ada seorang WNA berkebangsaan Swiss masuk dalam DPT Jembrana.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah menerima laporan itu. Bukan hanya di Jembrana saja yang seperti ini. Dari data sementara yang diterima, di Kabupaten Karangasem juga ditemukan ada dua WNA yang masuk dalam DPT. Lantas apa yang akan dilakukan oleh KPU Bali?
1. KPU Bali akan mendatangi WNA tersebut sesuai alamatnya

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan secara faktual. Caranya, yaitu mendatangi orang yang bersangkutan ke alamatnya.
"Kita minta mereka menunjukkan KTP-nya. Kalau memang WNA akan dicatat dan kita akan melakukan proses pencoretan," katanya saat dihubungi, Selasa (5/3).
2. WNA tersebut harus dicoret karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih

Pencoretan tersebut dilakukan karena WNA tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Pasalnya, syarat pemilih adalah Warga Negara Indonesia.
"Di Jembrana satu dan di Karangasem dua, sekarang teman-teman lagi ngecek datanya juga baru turun dari pusat," lanjutnya.
3. "Saya belum pegang datanya dan saya belum lihat"

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang mencari data lengkap yang ada di seluruh Bali. Termasuk juga sambil menunggu data dari pusat dan masing-masing daerah.
"Saya belum pegang datanya dan saya belum lihat. Saya lagi mau cari-cari juga katanya sih sudah turun. Nanti, prosesnya kita lihat dulu kan ada berita acaranya nanti. Denpasar juga ada katanya," jelasnya.
4. KPU Bali akan menelusuri kenapa WNA bisa masuk ke dalam DPT

Terkait masuknya WNA ke DPT, KPU Bali belum bisa memastikan penyebabnya, dan masih melakukan penelusuran terkait temuan itu.
"Tapi ini kita juga sedang melakukan proses penelusuran apa ini memang dilakukan dari Data Potensial Penduduk Pemilu. Bisa (DPT) kalau memang tidak bisa dikurangi, formulir C6-nya tidak akan kita bagikan. Tetapi kita kan lakukan proses pencoretan itu," tutupnya.