Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kutuh Dipenuhi Lalat & Ganggu Warga

IDN Times/Imam Rosidin

Badung, IDN Times - Seorang warga di gang Bambang Bungul, Jalan Darmawangsa, Kutuh, Kuta Selatan mengeluh banyak lalat masuk ke rumahnya, Kamis (6/12). Ia juga mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tepat di belakang rumahnya. Seperti apa kondisinya?

1. Sampah dibuang di tanah yang sengaja digali

Ilustrasi sampah. IDN Times/Imam Rosidin

Saat IDN Times menelusuri ke lokasinya langsung, sampah tersebut tampak berserakan dalam jumlah yang sangat banyak. Luas tempat tersebut kira-kira selebar lapangan sepak bola. Selain itu sampah-sampahnya menumpuk dan menggunung.

Tempat pembuangan tersebut terlihat seperti sengaja digali cukup dalam. Di sampingnya dibangun sebuah pagar dan ada gerbang yang ditutup secara rapat.

2. Lokasinya hanya berjarak satu meter dari rumah warga

healthebay.org

Galian tersebut hanya berjarak satu meter dari rumah warga. Hal inilah yang membuat Heri merasa terganggu dan keheranan mengapa ada tempat pembuangan sampah sedekat itu di pemukiman warga.

"Sudah lama ini pembuangan sampahnya. Sekitar tiga tahunan yang lalu," kata Heri, Kamis (6/12).

Ia mengatakan di lingkungan tersebut ada lima kepala keluarga yang tinggal. Para tetangganya juga mengeluhkan hal yang sama.

3. Suara truk tengah malam

Ilustrasi truk sampah. (IDN Times/Imam Rosidin)

Ia menambahkan, pada tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita sering mendengar suara truk di belakang rumahnya. Saat ia melihatnya, truk-truk tersebut menurunkan sampah ke dalam galian.

"Bahkan sampai sekarang truk-truk tersebut masih membuang sampah di sini," ungkapnya.

Ia pernah melapor kepada pihak dinas terkait karena bau sampah dan lalat yang sangat mengganggu. Petugasnya lalu datang untuk mengecek kondisi, namun belum ada tindakan lebih lanjut sampai sekarang.

"Sudah datang dua kali ke lokasi sampah, namun masih saja terus terjadi. Saya dengar ini tanah pribadi kemudian sengaja disewakan. Cuman saya tak tahu pasti siapa yang punya," ujarnya.

4. Sudah diperingatkan pengelolanya

IDN Times/Imam Rosidin

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, I Putu Eka Mertawan, mengakui memang pernah ke tempat pembuangan sampah tersebut. Saat itu, ia sudah menegur pengelolanya dan menyuruh untuk menutupi sampah dengan tanah atau sanitary landfill.

Namun kenyataannya, pengelola tetap saja mengoperasikan tempat sampah tersebut. Ia berjanji hari Jumat (7/12) akan memanggil pengelola dan harus menghentikannya. Sebelumnya, ia memang masih memberikan kelonggaran kepada pengelola agar menutupnya sendiri.

"Kalau seperti itu kami akan cek ulang lagi. Kalau berbau dan lalat kita tak memungkinkan lagi bicara toleransi harus wajib ditutup permanen dan ditutupi dengan tanah," katanya saat dihubungi, Kamis (6/12) malam.

5. Ada enam tempat pembuangan sampah di Badung yang ilegal

Pinterest.com/Tim Terror

Dari catatan DLHK Badung, sejauh ini ada enam tempat pembuangan sampah yang ilegal. Satu berada di Kutuh, empat berada di sekitar Jimbaran, dan satu lagi berada di Benoa. Sebelumnya ia juga pernah menutup tempat pembuangan ilegal di dua tempat, yakni wilayah Ungasan dan Bualu.

Menurutnya, dalam aturan manapun, praktik semacam ini jelas sangat melanggar. Sehingga pihaknya akan terus berkoordinasi untuk menutup tempat-tempat sampah semacam itu.

"Kita tidak mempermasalahkan apakah itu tanah desa, pribadi, atau pemerintah. Tidak diperkenankan membuang sampah dengan konsep seperti itu. Di manapun tidak boleh dan itu ilegal. Meski kecil, timbulan sampah tetap tidak boleh," katanya.

Sekadar diketahui, timbulan adalah volume atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Imam Rosidin
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us