Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tahanan Asal Aljazair Upayakan Mediasi Kasus Pencurian di Kuta
Polsek Kuta (IDN Times/Ayu Afria)
  • Warga Negara Aljazair, Muhammad EA, tersangka pencurian pakaian di Kuta, berupaya mediasi dengan pihak Adidas dan siap mengganti rugi sekitar Rp20 juta atas barang yang dicuri.
  • Kuasa hukum menyebut mediasi diajukan karena kondisi kesehatan Muhammad EA yang rusak pada bagian testis diduga akibat penganiayaan, serta istrinya LM mengalami depresi dan anaknya butuh perawatan jantung.
  • Propam telah memeriksa seluruh pihak terkait dugaan penganiayaan, sementara LM direncanakan dibawa ke psikiater untuk pemulihan mental setelah sempat mencoba bunuh diri di tahanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang warga negara Aljazair yang menjadi tahanan Polsek Kuta sedang mengupayakan mediasi dengan pihak Adidas terkait kasus pencurian pakaian senilai sekitar Rp20 juta di dua lokasi berbeda di Bali.
  • Who?
    Tersangka bernama Muhammad EA (35) bersama istrinya LM (30), didampingi kuasa hukum Florentina alias Laura, serta pihak kepolisian Polsek Kuta dan Propam Polres Badung.
  • Where?
    Kejadian dan proses hukum berlangsung di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, termasuk lokasi pencurian di Beachwalk dan Mall Bali Galeria.
  • When?
    Pemeriksaan Propam dilakukan pada 4 Juli 2026, sementara upaya mediasi disampaikan oleh kuasa hukum pada Senin, 6 Juli 2026. Peristiwa pencurian terjadi sebelumnya pada 6 Juni 2026.
  • Why?
    Mediasi diupayakan karena kondisi kesehatan Muhammad EA yang mengalami kerusakan testis diduga akibat penganiayaan saat pemeriksaan, serta kondisi mental istrinya LM yang depresi dan anak mereka yang sakit jantung.
  • How?
    Pihak kuasa hukum meminta surat riwayat kesehatan dari Aljazair sebagai bukti pendukung, berencana membawa LM ke psikiater, dan menyampaikan kesiapan klien mengganti rugi barang curian sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Tahanan kasus pencurian pakaian di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta yang merupakan Warga Negara Aljazair, Muhammad EA (35), tengah mengupayakan mediasi dengan pihak Adidas. Kuasa Hukumya, Florentina alias Laura, yang ditemui di Polsek Kuta pada Senin (6/7/2026), menyampaikan kliennya siap mengganti rugi barang yang dicuri di dua lokasi yang mencapai Rp20 juta.

Tersangka mengakui melakukan pencurian bersama istrinya LM (30), sebanyak 9 pieces baju dan 3 topi di Beachwalk senilai Rp17 juta; 5 pieces baju dan dua topi senilai Rp3 juta di Mall Bali Galeria.

"Klien memang niat mau menyelesaikan. Siap bayar ganti rugi. Sangat optimis (mediasi bisa berjalan) karena orang dia yang minta. Iya, kami minta. Kami minta mereka langsung yang lebih bagus dideportasi saja. Belum bersurat hanya penyampaian saja," jelasnya.

1. Pertimbangan permintaan mediasi karena situasi Muhammad EA

WN Aljazair tersangka kasus pencurian di mall di Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Laura, upaya mediasi ini ia harapkan dapat membuahkan hasil lantaran beberapa pertimbangan. Yakni kesehatan tersangka Muhammad EA yang saat ini tengah berjuang dengan kondisi testisnya rusak, diduga karena penganiayaan oleh anggota Polsek Kuta saat pemeriksaan.

Sementara, kondisi istrinya yang juga turut ditahan, sedang depresi. Anak mereka juga harus segera mendapatkan perawatan untuk penyakit jantung di Malaysia.

Untuk mendukung bukti kesehatan Muhammad EA dan anaknya, pihak kuasa hukum telah meminta surat riwayat kesehatan dari Aljazair.

"Baru pertama kali (datang ke Bali). Saya memang dapat informasi dari klien saya yang perempuan (LM). Itu memang rencananya dia tuh mau berobat ke Malaysia. Cuma mungkin mampir ke sini (Bali)," jelasnya.

2. Seluruh pihak terkait telah diperiksa Propam

Florentina, Kuasa Hukum WN Aljazair yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian di dua mall di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Laura mengakui bersama kliennya, Muhammad EA, telah dimintai keterangan oleh Propam pada 4 Juli 2026 lalu. Kesempatan itu digunakan oleh kliennya untuk menceritakan kejadian yang ia alami sejak diamankan pada 6 Juni 2026, serta menjawab pertanyaan sesuai keterangan yang diminta Propam.

"Seperti yang dibilang pengakuannya, klien memang betul (ada penganiayaan). Dia menyampaikan apa adanya," terangnya.

Sementara itu Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, menyampaikan Propam Polres sudah turun tangan untuk meminta keterangan anggota Sabtu lalu 4 Juli 2026. Muhammad EA kini masih dalam proses pengobatan dari dokter Urologi.

"Sejak awal pihak kepolisian Polsek Kuta tidak mengintervensi adanya mediasi antara para pihak," terangnya.

3. LM rencananya akan dibawa ke psikiater untuk pemulihan mental

ilustrasi depresi (freepik.com/ freepik)

Laura belum bisa berkomunikasi lebih jauh lagi dengan kliennya hari ini. Pun rencananya bertemu dengan Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, hari ini juga tertunda.

Laura juga berencana akan mengajak kliennya, LM, ke psikiater untuk penanganan mental. Tahanan LM mengaku ketakutan karena ini pengalaman pertamanya di penjara. LM sempat berupaya bunuh diri. Selain itu, kematian ayahnya juga sedang dirahasiakan agar kesehatan LM terjaga.

"Saya bilang 'Kamu jangan stres'. Saya cuma nasehatin seperti itu. Dan terus dia menceritakan ketakutan, ketakutan yang luar biasa," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article