Badung, IDN Times - Tahanan kasus pencurian pakaian di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta yang merupakan Warga Negara Aljazair, Muhammad EA (35), tengah mengupayakan mediasi dengan pihak Adidas. Kuasa Hukumya, Florentina alias Laura, yang ditemui di Polsek Kuta pada Senin (6/7/2026), menyampaikan kliennya siap mengganti rugi barang yang dicuri di dua lokasi yang mencapai Rp20 juta.
Tersangka mengakui melakukan pencurian bersama istrinya LM (30), sebanyak 9 pieces baju dan 3 topi di Beachwalk senilai Rp17 juta; 5 pieces baju dan dua topi senilai Rp3 juta di Mall Bali Galeria.
"Klien memang niat mau menyelesaikan. Siap bayar ganti rugi. Sangat optimis (mediasi bisa berjalan) karena orang dia yang minta. Iya, kami minta. Kami minta mereka langsung yang lebih bagus dideportasi saja. Belum bersurat hanya penyampaian saja," jelasnya.
