Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Denpasar, IDN Times - Hak memilih saat Pemilu 2019 bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi perbincangan hangat di media-media Indonesia. Bali disebut sebagai Provinsi dengan jumlah penderita ODGJ terbanyak di Indonesia. Lantas bagaimana para ODGJ ini dalam menyalurkan hak pilihnya nanti?

1. Semua warga negara yang punya hak pilih harus didaftarkan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan siapapun orangnya yang sudah terekam e-KTP harus didaftarkan sebagai pemilih. Terkait dengan ODGJ, ia menjelaskan bahwa mereka yang berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli memang dibutuhkan surat rekomendasi dari dokter. Perlu surat keterangan apakah orang tersebut benar-benar sembuh dari sakit mentalnya.

"Untuk yang menentukan ODGJ atau tidak kan dokter yang di rumah sakit. Jadi, nanti akan ada surat keterangan dari rumah sakit," katanya, saat ditemui, Senin (27/11).

Untuk datanya sendiri, ia mengaku masih menunggu dari KPU Bangli.

2. Bagaimana dengan ODGJ di luar rumah sakit?

Editorial Team

Tonton lebih seru di