Ilustrasi Kawasan Mangrove di Bali. (IDN Times/Ayu Afria)
WALHI Bali lalu kembali mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan PT. Dewata Energi Bersih. Dalam surat keberatan tersebut, WALHI Bali secara tegas meminta dokumen studi kelayakan, khususnya studi terkait pemipaan yang dilakukan di bawah mangrove, serta lampiran dan atau dokumen pendukung lainnya.
“Terkait permohonan informasi publik. Terkait dokumen studi kelayakan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove yang belum diterima,” jelas Made Krisna Dinata.
Selain itu, WALHI Bali juga meminta Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih. Mengenai pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pengembangan PLTG. Selain itu juga Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Kota Denpasar Provinsi Bali yang ditandatangani pada Rabu 27 April 2022 serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.
"Permohonan informasi publik ini kami ajukan mengingat WALHI Bali sebagai organisasi pembela lingkungan hidup yang patut mengetahui informasi tersebut, guna mendorong partisipasi publik dalam dalam proses pengambilan kebijakan," tegasnya.