Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG Sanur Tak Kunjung Dibuka
WALHI Bali. (Dok. IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali kembali menyentil pemerintah Provinsi Bali yang tak kunjung memberikan jawaban terkait permohonan informasi publik. Dokumen yang dimaksud adalah studi kelayakan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna Dinata, pada Kamis (15/9/2022). 

1.Sikap Pemerintah Provinsi Bali dianggap tidak sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik

Kelompok nelayan di Desa Intaran Sanur menyuarakan perlawanannya dengan mendirikan baliho berukuran 2,5x3 meter di sepanjang pesisir Intaran. (Dok.IDN Times/istimewa)

Dikonfirmasi pada Jumat (16/9/2022), Made Krisna Dinata mengaku belum menerima dokumen studi kelayakan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove yang sempat ia minta ke Pemerintah Provinsi Bali. Padahal menurutnya, sejak 11 Agustus 2022 lalu pihak WALHI Bali telah mengajukan surat permohonan.

Namun lebih dari 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, belum juga diberikan oleh pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali maupun PT. Dewata Energi Bersih.

"Kalau dihitung, ini sudah lewat, bahkan sudah 21 hari kerja. Sudah lebih dari waktu 10 hari kerja sesuai amanat undang-undang. Untuk itu kami ajukan keberatan," ungkapnya.

2.Kembali ajukan keberatan, ingin studi pemipaan di bawah mangrove dibuka

Ilustrasi Kawasan Mangrove di Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

WALHI Bali lalu kembali mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan PT. Dewata Energi Bersih. Dalam surat keberatan tersebut, WALHI Bali secara tegas meminta dokumen studi kelayakan, khususnya studi terkait pemipaan yang dilakukan di bawah mangrove, serta lampiran dan atau dokumen pendukung lainnya.

“Terkait permohonan informasi publik. Terkait dokumen studi kelayakan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove yang belum diterima,” jelas Made Krisna Dinata.

Selain itu, WALHI Bali juga meminta Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih. Mengenai pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pengembangan PLTG. Selain itu juga Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Kota Denpasar Provinsi Bali yang ditandatangani pada Rabu 27 April 2022 serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.

"Permohonan informasi publik ini kami ajukan mengingat WALHI Bali sebagai organisasi pembela lingkungan hidup yang patut mengetahui informasi tersebut, guna mendorong partisipasi publik dalam dalam proses pengambilan kebijakan," tegasnya. 

3.Masyarakat harus dilibatkan dalam pembuatan konsep pembangunan Terminal LNG

Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Sebelumnya pada Rabu (13/7/2022), rencana lokasi pembangunan Teminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Kawasan Mangrove mendapat penolakan keras dari masyarakat Adat Intaran, Sanur, Denpasar. Suara-suara penolakan terhadap rencana pembangunan tersebut terus bermunculan. Merespons kondisi tersebut, Gubernur Bali meminta kepada PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG agar melibatkan masyarakat dalam penyusunan konsep pembangunannya.

Gubernur Bali diungkapkan telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta DEB. Kemudian DEB diminta agar memerhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana tersebut dan mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya.

Editorial Team

Related Article