Jakarta, IDN Times - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Gelologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kini menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III). Zona berbahaya diperluas dari 2 kilometer menjadi 5 kilometer. Hal ini dilakukan karena Gunung Anak Krakatau yang terletak di Selat Sunda terus melakukan aktivitas vulkanik.
"Masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 5 kilometer dari puncak kawah Gunung Anak Krakatau. Naiknya status Siaga (Level III) ini berlaku terhitung mulai 27 Desember 2018 pukul 06.00 WIB," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho.