Gianyar, IDN Times - Kepolisian Resor Gianyar (Polres Gianyar) membongkar praktik memperkerjakan anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita menyampaikan, sebanyak sembilan anak usia di bawah umur berhasil diselamatkan masing-masing berinisial MA (14), DSA (15), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (13), dan RNP (13).
Terbongkarnya praktik ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur. Kemudian Tim Unit 4 dan PPA Satreskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan di Kafe Changi Sari.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan sembilananak perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu," ungkap Gusti, Selasa (2/6/2026).
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti. Kemudian menetapkan dua orang tersangka bernama I Wayan B dan Ni Wayan A.N.
Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengakui pada saat mempekerjakan sembilanorang anak tersebut tidak memastikan secara detail identitas mereka.
Anak-anak tersebut berkerja sebagai pemandu lagu, membawakan minuman dan mendampingi pengunjung untuk karaoke dan minum-minuman beralkohol. Sistem pengupahan dibayar per botol minuman yang didapat dari penjualan minuman tersebut. Sistem pengupahan ini diatur oleh tersangka B selaku pemilik kafe.
"Rata-rata pemandu lagu dapatkan per bulan sebesar 3 juta," ungkap Gusti.
