Delapan Curik Bali Dilepasliarkan di Pejeng Gianyar

- Delapan ekor Jalak Bali dilepasliarkan di Desa Pejeng oleh Komunitas Pelestari Curik Bali bersama FNPF, melibatkan masyarakat adat dan berbagai pihak lokal.
- Program konservasi dimulai sejak akhir 2025 dengan tahapan survei, karantina, hingga adaptasi, memanfaatkan aturan adat sebagai perlindungan bagi curik Bali.
- BKSDA Bali mendukung pelepasliaran ini dan berharap populasi curik berkembang serta menjadi sarana edukasi dan peluang wisata berbasis lingkungan di Desa Pejeng.
Gianyar, IDN Times - Upaya pelestarian burung endemik Bali dilakukan di Kabupaten Gianyar. Sebanyak delapan ekor atau empat pasangan Burung Curik atau Jalak Bali dilepasliarkan di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.
Pelepasliaran dilakukan melalui kolaborasi Komunitas Pelestari Curik Bali Pejeng bersama organisasi Friends of Nature, People, and Forest (FNPF).
Kegiatan ini juga melibatkan ratusan warga dan berbagai unsur masyarakat adat di Desa Pejeng.
Project Manager FNPF, I Made Sugiarta, mengatakan Burung Curik Bali tersebut ditempatkan di empat titik berbeda. Lokasinya berada di kawasan Pura Dalem Tengaling, Puri Agung Somanegara Pejeng, Pura Pusering Jagat, dan Kebun Mai Organic.
“Awalnya kami menyiapkan lima pasangan, namun satu pasangan belum memenuhi syarat setelah evaluasi akhir,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
1. Upaya konservasi Jalak Bali di Desa Pejeng sejak 2025

Ia menjelaskan, proses pelepasliaran dilakukan melalui tahapan cukup panjang. Mulai dari survei lokasi, karantina, pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi, hingga proses adaptasi sebelum burung dinyatakan layak dilepas ke habitat alaminya. Program konservasi di Desa Pejeng sendiri disebut sudah dimulai sejak akhir 2025.
Menurut Sugiarta, Desa Pejeng dipilih karena masyarakat adat setempat dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap perlindungan satwa langka. Selain itu, keberadaan aturan adat atau awig-awig juga dianggap mampu menjadi benteng perlindungan bagi curik Bali di lingkungan permukiman warga.
“Program ini ingin membuktikan bahwa curik Bali juga bisa hidup berdampingan di kawasan padat penduduk selama ada perlindungan dari masyarakat,” katanya.
2. BKSDA menargetkan Curik Bali terus berkembang di Desa Pejeng

Meski demikian, ia menilai keberhasilan konservasi tetap membutuhkan dukungan banyak pihak mulai pemerintah daerah, BKSDA, lembaga pendidikan, komunitas adat, hingga masyarakat umum.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II BKSDA Bali, Raden Danang Wijayanto, mengapresiasi pelepasliaran tersebut. Ia berharap populasi Curik Bali di Pejeng terus berkembang dan memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, konservasi satwa langka juga bisa membuka peluang ekonomi baru berbasis lingkungan dan pariwisata edukasi.
Di sisi lain, BKSDA Bali juga tengah menindaklanjuti usulan penetapan Hari Curik Bali. Proposal itu rencananya akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Bali.
3. Konservasi rutin di Desa Pejeng diharapkan bisa menjadi edukasi untuk lindungi satwa endemik Bali

Sementara itu, penggagas Komunitas Pelestari Curik Bali Pejeng, Kadek Kamardiyana, mengatakan pelepasliaran dilakukan untuk menjaga keberadaan satwa asli Bali agar tidak punah.
Ia berharap program konservasi rutin tersebut bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan satwa endemik Bali.
Ke depan, Desa Pejeng juga dinilai berpotensi berkembang menjadi destinasi wisata berbasis edukasi lingkungan melalui program konservasi curik Bali.




![[QUIZ] Episode Upin Ipin Berkesan, Kami Ungkap Kekhawatiranmu Soal Bali](https://image.idntimes.com/post/20260518/upload_7b184850454a1df7c9ba6cd085b1c6ad_7a2ddb81-7a53-46e8-aa10-8c75b7b2e41f.jpg)












