Gianyar, IDN Times - Matahari di kawasan Kecamatan Batubulan, Kabupaten Gianyar, bersinar begitu terik Senin lalu, 18 November 2024. Namun, lapak Luh Ari yang berdiri di atas trotoar itu tak henti-hentinya dihampiri orang untuk membeli rujak dan tipak cantok. Ia tak sendiri menyewa trotoar tersebut sebagai lapak berjualan. Ada dua pedagang lain yang bergantian memakai lapak, dari pagi hingga malam. Luh Ari membayar sewa ke banjar adat setempat sebesar Rp250 ribu per bulan.
Menanggapi adanya para pedagang yang masih berjualan di trotoar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gianyar, I Made Watha, mengungkapkan pelarangan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Perda ini menyebutkan bahwa pedagang dilarang berjualan di fasilitas umum (trotoar). Jika pedagang tersebut berjualan di trotoar akan ditertibkan. Menurut Watha, penertiban ini diawali dengan pembinaan sesuai SOP Satpol PP yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023.
“Pola pendekatan kita adalah humanis dan tegas,” ungkap Watha, Selasa (19/11/2024).
