Sampah TPA Suwung Tidak Layak untuk Bahan Waste Energy

- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sampah di TPA Suwung tidak layak dijadikan bahan waste energy karena kualitasnya rendah dan kandungan sulfurnya tinggi.
- Pemerintah menargetkan penutupan praktik open dumping di seluruh Indonesia maksimal akhir 2026, dengan target pengelolaan sampah nasional mencapai 63,41 persen.
- Wilayah Badung dan Denpasar telah melakukan pemilahan sampah hingga 60 persen, sementara TPST dan TPS3R diminta meningkatkan kapasitas pengelolaan demi mendukung program waste energy Bali.
Denpasar, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Suwung tidak bisa menjadi waste energy karena tidak berkualitas. Hal ini ia sampaikan saat mengunjungi TPA Suwung, pada Jumat (17/4/2026) siang.
Pihaknya meminta pemerintah daerah (pemda) aktif melakukan pemilahan sampah untuk menuju waste energy. Menurut laporan terakhir yang ia terima, wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar telah melakukan pemilahan sampah mencapai 60 persen. Angka ini disebutnya cukup mengejutkan.
"Jadi waste energy tidak bisa menggunakan sampah legacy kita. Kalaupun bisa mungkin 10 persen, karena kandungan sulfurnya yang sangat tinggi," ungkapnya, pada Jumat (17/4/2026).
Pihaknya berkali-kali diskusi, dan tahapan terkait upaya penutupan open dumping di TPA Suwung telah dilakukan. Hal ini untuk mengimbangi penyiapan infrastruktur penanganan sampah di Bali menuju waste energy. Pemerintah telah memproyeksikan 3 tahun dari sekarang, waste energy di Bali sudah beroperasi.
"Artinya kita masih punya beban, katakan 2000 ton per hari yang akan kita kelola sampai 3 tahun dari sekarang. Waste energy dimintakan sampah yang berkualitas. Tentu sampah yang memang tidak tercampur antara semua unsur," ungkapnya.
Pemerintah memiliki target terukur untuk mengakhiri praktik open dumping di seluruh Indonesia. Target pengelolaan sampah di angka 63,41 persen. Angka tersebut diakuinya bisa tercapai jika praktik open dumping bisa diakhiri. Penutupan praktik open dumping ia targetkan maksimal pada akhir 2026 ini, seyogyanya pada Agustus 2026 tanpa terkecuali.
"Sejak tahun 2025 hingga akhir 2025, kita baru mampu menutup 30 persen open dumping dari 485 TPA. Masih menyisakan 60 persen atau hampir mendekati 70 persen, sekitar 369 TPA, di seluruh tanah air. Termasuk di TPA Suwung," terangnya.
Ia meminta TPST Kertalangu dan TPST lainnya untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah mencapai 200 ton per hari. Hari ini pun, alat-alat pendukung juga diakuinya telah datang untuk memaksimalkan pengelolaan sampah tersebut, kendati targetnya akhir Juli mendatang. Sebanyak 23 TPS3R di Kota Denpasar dan 48 TPS3R di Kabupaten Badung diminta menggenjot kapasitas pengelolaan.
Kata Hanif, demi citra pariwisata Bali, ia meminta agar pemilahan sampah dilakukan sebelum matahari terbit agar tidak menganggu estetika Bali yang menawan. Pihaknya mengakui Kabupaten Badung dan Kota Denpasar menjadi kawasan yang diperhatikan pusat karena keberhasilan program pemilahan sampah.

















