Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Bali Tertibkan 1619 APK Liar Sepanjang 2018, Badung Terbanyak

IIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)

Denpasar, IDN Times - Sampai akhir Desember 2018 lalu, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali telah melakukan penertiban terhadap 1619 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ini seperti yang diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Wayan Wirka, Kamis (3/1).

Bahkan ia menjelaskan dari jumlah tersebut, Badung memiliki jumlah terbanyak, yakni sebanyak 981 APK yang ditertibkan.

"Ya sudah 1619 APK se-Bali yang kita tertibkan," katanya.

1. Gianyar nihil pelanggaran pemasangan bendera parpol

IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan

Menurutnya, alat peraga kampanye yang ditertibkan berupa bendera, baliho, spanduk, umbul-umbul, billboard, dan APK lainnya. Dikatakan, dari penertiban bendera partai politik, yang terbanyak ada di Kabupaten Badung mencapai 906 bendera. Menyusul di Kota Denpasar sebanyak 36 buah, Buleleng 29 buah, Tabanan 11 buah, Bangli 8 buah, Klungkung 6 buah, Jembrana 2 buah, dan Karangasem 2 buah. Sedangkan di Kabupaten Gianyar nihil.

"Paling banyak di Badung untuk bendera," akunya.

2. Baliho melanggar paling banyak di Buleleng

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Sementara untuk baliho, kata Wirka, yang terbanyak ditertibkan di Kabupaten Buleleng sebanyak 219 baliho, menyusul Kabupaten Tabanan 69 baliho, Klungkung 50 baliho, Badung 37 baliho, Jembrana 29 baliho, Karangasem 9 baliho, Gianyar 8 baliho, Kota Denpasar 7 baliho, dan Kabupaten Bangli 2 baliho.

Spanduk yang ditertibkan paling banyak di Kabupaten Buleleng sebanyak 42 spanduk, menyusul Klungkung dan Badung masing-masing 16 spanduk, Jembrana 15 spanduk, Bangli 12, Gianyar 11, Karangasem 9, Kota Denpasar 5, dan Tabanan nihil.

"Kalau baliho di Buleleng ada 219 buah," terangnya.

3. Lagi, umbul-umbul paling banyak di Badung

IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan

Sedangkan untuk umbul-umbul, menurut Wirka, hanya di Kabupaten Badung yang ditertibkan, yakni sebanyak 22 umbul-umbul. Untuk billboard hanya di Kabupaten Buleleng sebanyak 10 billboard, dan di Kabupaten Bangli satu billboard. Untuk APK lain-lain di Kabupaten Buleleng ada 22 buah, Kota Denpasar 8 buah yang ditertibkan.

"Kalau itu cuma di Badung aja. Ada 22," ucap dia.

Wirka menguraikan, total APK yang ditertibkan di masing-masing kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung 981 buah, Bangli 23 buah, Gianyar 19 buah, Jembrana 46 buah, Tabanan 80 buah, Karangasem 20 buah, Kota Denpasar 56 buah, Buleleng 322 buah, dan Kabupaten Klungkung 72 APK.

Menurut Wirka, selain menertibkan APK, jajaran Bawaslu Provinsi Bali juga menertibkan bahan kampanye Pemilu 2019. Total bahan kampanye yang ditertibkan di seluruh Bali mencapai 41 bahan.

Terbanyak ada di Kabupaten Bangli sebanyak 19 buah, menyusul Karangasem dan Kota Denpasar masing-masing 6 buah, Gianyar 5 buah, Buleleng 4 buah dan Jembrana 1 buah. Sedangkan di Kabupaten Badung, Tabanan, dan Klungkung nihil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us