Residivis Kasus Penipuan Berulah Lagi, Bawa Kabur Handphone Korban

Badung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan pria berinisial AND (29) asal Takalar Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus penipuan, dan penggelapan.
Pelaku diciduk di Pantai Balangan Kuta Selatan Badung pada Selasa (6/2/2024), setelah dilaporkan temannya sendiri.
Kasi Humas Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, mengatakan pelaku memperdayai korban MBC (32) dengan meminjam handphone-nya, dan kemudian membawa kabur.
"Mereka memang sudah saling mengenal, dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta," ungkapnya pada Kamis (8/2/2024).
1. Keduanya sudah saling mengenal dan sering bertemu

Darsana mengatakan, pelaku dan korban bertemu pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita di Pantai Sekeh Kuta Badung. Saat itu pelaku bermaksud untuk meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi orangtuanya agar mencairkan warisan miliknya.
“Karena saling mempercayai, korbanpun memberikan HP-nya dipinjam pelaku, bahkan sampai dengan mengganti SIM cardnya,” jelas Nyoman Darsana.
2. Pelaku meminjam handphone dan tidak bisa dihubungi

Selain itu, pelaku ini juga menjanjikan korban akan diajak jalan-jalan ke luar negeri. Karena alasan tersebut korban pun semakin percaya.
Namun, selang tiga hari berikutnya, pelaku tidak pernah terlihat kembali di Pantai Sekeh.
Dan berulang kali dihubungi melalui ponselnya selalu tidak pernah aktif atau tidak bisa dihubungi. Korban merasa kesal karena telah ditipu oleh pelaku sehingga melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
3. Pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, dan kerap meminjam uang

Selain membawa kabur handphone korban, pelaku kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat keliling ini tidak memiliki tempat tinggal tetap. Sejak bulan Januari 2024, AND tidur di sebuah Bale Bengong Pantai Sekeh Kuta.
Pelaku juga meminjam sejumlah uang kepada teman-teman korban yang lainnya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta.
"Sehingga total kerugian korban sebesar Rp3,5 juta. Ditambah lagi sejumlah uang milik teman-teman korban hingga mencapai Rp2,5 juta," jelasnya.
Pelaku AND pun dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Sebelumnya pada tahun 2015 yang lalu pelaku pernah tersangkut kasus penipuan, dan juga ditangani oleh Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai.



















