Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Residivis Kasus Penipuan Berulah Lagi, Bawa Kabur Handphone Korban

Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan handphone milik temannya sendiri (Dok.IDN Times/istimewa)
Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan handphone milik temannya sendiri (Dok.IDN Times/istimewa)

Badung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan pria berinisial AND (29) asal Takalar Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus penipuan, dan penggelapan.

Pelaku diciduk di Pantai Balangan Kuta Selatan Badung pada Selasa (6/2/2024), setelah dilaporkan temannya sendiri.

Kasi Humas Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, mengatakan pelaku memperdayai korban MBC (32) dengan meminjam handphone-nya, dan kemudian membawa kabur.

"Mereka memang sudah saling mengenal, dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta," ungkapnya pada Kamis (8/2/2024).

1. Keduanya sudah saling mengenal dan sering bertemu

ilustrasi sahabat (pexels.com/Helena Lopes)
ilustrasi sahabat (pexels.com/Helena Lopes)

Darsana mengatakan, pelaku dan korban bertemu pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita di Pantai Sekeh Kuta Badung. Saat itu pelaku bermaksud untuk meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi orangtuanya agar mencairkan warisan miliknya.

“Karena saling mempercayai, korbanpun memberikan HP-nya dipinjam pelaku, bahkan sampai dengan mengganti SIM cardnya,” jelas Nyoman Darsana.

 

2. Pelaku meminjam handphone dan tidak bisa dihubungi

Ilustrasi terlalu asyik dengan handphone  (pexels.com/cookie_studio)
Ilustrasi terlalu asyik dengan handphone (pexels.com/cookie_studio)

Selain itu, pelaku ini juga menjanjikan korban akan diajak jalan-jalan ke luar negeri. Karena alasan tersebut korban pun semakin percaya.

Namun, selang tiga hari berikutnya, pelaku tidak pernah terlihat kembali di Pantai Sekeh.

Dan berulang kali dihubungi melalui ponselnya selalu tidak pernah aktif atau tidak bisa dihubungi. Korban merasa kesal karena telah ditipu oleh pelaku sehingga melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

3. Pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, dan kerap meminjam uang

Ilustrasi borgol (IDN Times)
Ilustrasi borgol (IDN Times)

Selain membawa kabur handphone korban, pelaku kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat keliling ini tidak memiliki tempat tinggal tetap. Sejak bulan Januari 2024, AND tidur di sebuah Bale Bengong Pantai Sekeh Kuta.

Pelaku juga meminjam sejumlah uang kepada teman-teman korban yang lainnya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta.

"Sehingga total kerugian korban sebesar Rp3,5 juta. Ditambah lagi sejumlah uang milik teman-teman korban hingga mencapai Rp2,5 juta," jelasnya.

Pelaku AND pun dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Sebelumnya pada tahun 2015 yang lalu pelaku pernah tersangkut kasus penipuan, dan juga ditangani oleh Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ita Lismawati F Malau
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us

Latest News Bali

See More

Tim Gabungan Awasi dan Tertibkan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Bali

01 Nov 2025, 17:18 WIBNews