Tiga Pelaku Pembunuhan di Gianyar Ditangkap di Jawa Timur

Gianyar, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangkap pelaku pembunuhan I Wayan Sedhana (54), yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu lalu, 25 Oktober 2025 di subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma, mengatakan pihaknya meringkus tiga pelaku yakni M Hrul Arifin (25), M Fais (20), dan Sandy Firmansyah (18). Ketiganya ditangkap di wilayah Gumitir, Kabupaten Jember. Para pelaku juga diketahui membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena ditegur dan ditempeleng oleh korban. Para pelaku merupakan pekerja proyek saluran irigasi yang dimandori oleh korban.
Atas perbuatannya, para tersangka pembunuhan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sadis, yaitu dengan menggorok leher korban," terangnya.
Sebelumnya korban ditemukan meninggal dengan luka robek pada leher. Ketua KSM Kedokteran Forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah, dokter Ida Bagus Putu Alit, mengatakan menemukan 16 luka dengan dominasi luka paling banyak di wajah korban dan leher.
Lalu ada luka memar di sekitar mulut dan hidung,yang digambarkan sebagai peristiwa pembekapan. Sedangkan di leher korban terdapat luka yang paling dalam. Luka tersebutlah yang menyebabkan terpotongnya saluran napas bagian atas, pembuluh darah besar di kiri dan kanan.
"Ada dua pembuluh darah besar di sana. Dan luka tersebut sampai mengiris tulang leher yang nomor dua. jadi sebab kematiannya memang adanya kekerasan tajam di leher tersebut," terangnya.



















