- Melakukan pengambilan atau penarikan uang kas tanpa melalui prosedur sejak 2021 sampai dengan 2024
- Melakukan penarikan dana di rekening tabungan LPD Desa Pakraman Pacung Tabanan di BPD Bali pada September 2021 sampai dengan Januari 2025
- Mengajukan tiga pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur atau fiktif.
Kepala LPD Pacung Periode 2009 di Tabanan Jadi Tersangka Korupsi

Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Penyimpangan pengelolaan keuangan ini terjadi sepanjang 2021 sampai dengan 2025.
Tersangkaanya adalah Kepala LPD Pacung periode 2009 hingga Januari 2025 berinisial NMS. Pelaku melakukan tindakan korupsi untuk membayar cicilan kreditnya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Kepala Kejari Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, mengatakan akibat kasus ini, terjadi kerugian sebesar Rp429 juta lebih.
"Sebenarnya kerugian mencapai Rp500 juta lebih. Hanya tersangka melakukan pengembalian uang sebesar Rp182 juta sehingga kerugian menjadi Rp429 juta lebih," ujar Arjuna, Senin (29/12/2025).
1. Tiga modus operandi penarikan uang LPD uang yang dilakukan tersangka

Arjuna mengatakan, dalam penarikan uang LPD, seharusnya ada persetujuan bendahara dan kepala LPD. Namun posisi bendahara LPD Pacung kosong sejak 2014. Sehingga kekosongan ini digunakan tersangka untuk menarik uang kas LPD demi kepentingan pribadi. Adapun tiga modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu:
2. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi untuk membayar utang

Alasan tersangka menarik uang LPD Pacung adalah untuk kepentingan pribadi. Tim jaksa penyidik memperoleh fakta jika NMS membutuhkan uang untuk membayar angsuran pinjaman BPD Bali setiap bulannya.
"Tersangka mengambil kredit di BPD Bali untuk mengembangkan usaha ternak babi. Namun usahanya ini gagal setelah wabah demam Babi Afrika (African Swine Fever). Sehingga tersangka kesulitan untuk mencicil kreditnya dan akhirnya melakukan tindak pidana korupsi ini," ujar Arjuna.
Perbuatan tersangka melanggar ke-1 primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Perbuatan tersangka terbongkar saat pelimpahan jabatan Bendesa Adat

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menjelaskan perbuatan tersangka ini terungkap berawal dari serah terima jabatan dari Bendesa Adat Desa Pekraman Pacung dari lama ke yang baru. Serah terima itu dilakukan pada akhir Januari 2025.
"Sebagai Bendesa Adat memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan LPD. Sehingga Bendesa Adat yang baru memanggil tersangka yang saat itu menjabat Kepala LPD Desa Pekraman Pacung untuk memaparkan kondisi keuangan LPD Pacung," jelas Santiawan.
Namun, setelah dipanggil berkali-kali, tersangka mangkir. Sehingga Bendesa Adat meminta bukti rekening koran LPD Pacung dan mendapati saldo hanya belasan juta Rupiah.
"Kami dari Kejari Tabanan kemudian mendapatkan informasi ini yang berlanjut melakukan penyelidikan," kata Santiawan.


















