UMK Denpasar Rp3,4 Jutaan Tahun Depan, Pemkot Gelar Sosialisasi

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin (29/12/2025). Sosialisasi ini diikuti sejumlah pihak dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada perusahaan maupun pekerja mengenai besaran upah minimum yang wajib diterima oleh pekerja di perusahaan. Sehingga diharapkan seluruh pihak memiliki kesamaan persepsi dalam penerapan UMK di lapangan.
"Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan yang sangat penting untuk diikuti bersama," ungkapnya dalam rilis.
1. UMK Denpasar Tahun 2026 nik 6,2 persen

Menurut Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, penetapan upah minimum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja agar memperoleh pendapatan yang layak. Dengan terpenuhinya upah yang layak, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat sehingga mampu mendorong peran aktif dalam proses produksi barang dan jasa.
"Dengan ditetapkannya UMK ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan buruh. Sehingga dapat membangun sinergi menuju Denpasar Maju," ujarnya.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pengusulan upah minimum dilaksanakan melalui Dewan Pengupahan. Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar, telah diusulkan kepada Wali Kota Denpasar besaran UMK Denpasar Tahun 2026 sebesar Rp3.499.878,78, atau mengalami kenaikan 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
2. Kamu bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan sosialisasi ini diikuti oleh 400 peserta yang terdiri dari perwakilan manajemen dan pekerja dari 100 perusahaan, 100 orang unsur Apindo, serta 100 orang dari unsur serikat pekerja yang ada di Kota Denpasar.
“Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK, mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, pembinaan dan monitoring tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit Kota Denpasar. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilaporkan ke provinsi untuk dilakukan pengawasan,” jelasnya.
3. Perubahan UMK berlaku awal Januari 2026

Sementara itu, penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 per bulan.
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.267.693,00 per bulan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.


















