Empat WNA Vietnam Terciduk Bekerja Ilegal di Spa daerah Kuta

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas empat orang perempuan asing asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka bekerja sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Keempatnya telah dideportasi ke negara asal, Rabu (29/10/2025) lalu, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengatakan keempatnya adalah NNKT (46) pemegang ITAS Investor, NGHN (18) pemegang Visa on Arrival (VOA), THL (42) pengguna Bebas Visa Kunjungan, dan THN (44 tahun) pengguna Bebas Visa Kunjungan.
"Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," terangnya, Kamis (30/10/2025).
1. Mereka terjaring operasi intelijen keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Jumat (24/10/2025) lalu. Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di sebuah spa daerah Kuta.
2. Empat WN Vietnam terbukti melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011

Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di sana meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja. Berdasarkan temuan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa keempat WNA ini melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," terangnya.
3. Para pelanggar dideportasi dan dicekal

Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diajukan ke dalam daftar cekal. Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air rute Denpasar–Ho Chi Minh, pada Rabu (29/10/2025).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
“Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang," ungkapnya.
















