Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung di Tabanan Ditetapkan Tersangka

Tabanan, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada dua anak perempuannya di Kabupaten Tabanan memasuki babak baru. Sang ayah yang awalnya berstatus saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi lanjutan pada Jumat sore, 24 Oktober 2025, polisi kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Status tersangka ini ditetapkan dari hasil visum para korban dan interogasi lanjutan. Pelaku juga sudah kami tahan," ujarnya, Kamis (30/10/2025).
1. Dari hasil visum menyatakan vagina kedua anak tersebut terdapat luka

Teddy melanjutkan, dari hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan, ditemukan ada luka akibat kekerasan di vagina kedua korban.
"Perlukaan baru yang terjadi kurang lebih satu minggu lalu. Hasil visumnya sendiri hanya menyatakan luka baru," ujarnya.
2. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3; dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perbuatan berulang. Kedua korban sampai saat ini masih tinggal di rumah kerabatnya.
"Pelaku terancam 15 tahun penjara," ujar Teddy.
3. Para korban diperkosa ayah kandung sejak 2023

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan memperkosa kedua anak kandungnya. Kedua korban diketahui berusia 12 dan 15 tahun. Pelaku memerkosa kedua anaknya karena dorongan nafsu setelah ditinggal istri. Aksi itu dilakukan secara berulang sejak 2023 hingga Oktober 2025.
















