Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022.
Di sela-sela rilis resmi Kejati Bali, tersangka I Nyoman Gede Antara juga sedang menjalani pemeriksaan. Namun pemeriksaan ini bukan terkait statusnya sebagai tersangka.