Ratusan Warga Bali Menjadi Korban TPPO ke Jepang

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 290 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Bali dilaporkan menjadi korban penipuan PT MAG. Polda Bali pun menahan Direktur PT MAG M Akbar Gusmawan (34) yang disangkakan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Korban sempat ditawarkan untuk bekerja juga ke Malaysia, namun menolak karena menggunakan visa holiday. Beberapa teman korban yang kerja di Malaysia ada dikembalikan oleh imigrasi dan tidak dapat gaji. Atas kasus ini, kami lakukan penyelidikan yang mendalam,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (20/6/2023).
Tersangka diketahui merekrut warga Bali untuk bekerja ke luar negeri. Namun ternyata, perusahaannya ternyata tidak mengantongi surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
Perusahaan sudah meminta pembayaran berkisar Rp25 juta hingga Rp35 juta per orang hingga terkumpul Rp3,6 miliar dari ratusan korbannya.
1. Kasus ini bermula dari laporan CPMI yang tidak kunjung diberangkatkan kerja ke luar negeri

Kasus ini bermula berkat laporan salah seorang korban, Ida Bagus Arimbawa asal Karangasem. Berbulan-bulan menunggu, ia tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke Jepang. Sebelumnya, ida memang sempat menerima pelatihan kerja selama tiga bulan.
Padahal calon pekerja migran ini sudah terlanjur membayar ke PT MAG sebesar Rp35 juta. Semestinya, Ia akan diberangkatkan untuk bekerja di Jepang pada 30 Agustus 2022 silam dengan menerima bayaran 4.500 dolar Amerika per bulan. Namun faktanya tidak demikian.
Rekan korban lainnya sudah diberangkatkan ke Malaysia dengan memanfaatkan visa liburan dan bukan visa kerja.
2. Korban PT MAG mencapai sekitar 290 orang

Dari penyelidikan kepolisian, diketahui korban dari PT.MAG mencapai sekitar 290 orang. Dari jumlah itu, CPMI yang melapor resmi ke kepolisian berjumlah 17 orang.
Sementara sekitar 283 orang belum melapor. Ada 5 orang yang sudah diberangkatkan ke Malaysia.
“Setiap orang diminta menyetorkan biaya keberangkatan sekitar Rp25 juta, sampai Rp35 juta,” ungkap Satake Bayu.
Seluruh hasil penipuan TPPO sebesar Rp3,6 miliar masuk ke dalam rekening bank tersangka lainnya, warga negara Filipina bernama Gina Agoylo Cruz.
Gina merupakan mitra kerja dari tersangka Akbar Gusmawan untuk menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri. “Saat ini nama tersebut (Gina Agoylo Cruz) masuk ke daftar pencarian orang,” ungkap Satake Bayu.
3. Direktur PT MAG ditangkap di Denpasar, disangkakan TPPO

Polisi melacak keberadaan Gusmawan di wilayah Panjer, Denpasar. Sempat dibuntuti hingga ditangkap di wilayah Jalan Sedap Malam Kecamatan Denpasar Timur.
“Akbar Gusmawan kami tetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2023. Saat ini berkas perkara tahap pertama sudah kami kirim ke Kejaksaan Tinggi Bali, dan menunggu P21 untuk dapat segera disidangkan,” ungkap Satake Bayu.
Tersangka disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf C UU. Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga pasal 87 ayat 1 jo Pasal 72 huruf c UU. Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Akbar Gusmawan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kasus TPPO, serta minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara untuk kasus CPMI. Serta denda minimal Rp120 juta, maksimal Rp600 juta untuk kasus CPMI dan Rp15 miliar untuk kasus TPPO.