Lyons, Bos Sindikat Kriminal Eropa Diusir dari Indonesia

- Steven Lyons, warga Skotlandia berusia 45 tahun dan bos sindikat kriminal Eropa, dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam pada 7 April 2026.
- Pendeportasian dilakukan setelah sistem Imigrasi Ngurah Rai mendeteksi Lyons sebagai subjek Red Notice Interpol saat tiba dari Singapura pada 28 Maret 2026.
- Lyons diduga terlibat dalam kasus pembunuhan, narkoba, dan pencucian uang lintas negara yang melibatkan persaingan dua kelompok kriminal asal Skotlandia.
Badung, IDN Times - Bos sindikat kriminal Eropa, Steven Lyons (45) dideportasi pada Selasa (7/4/2026) melalui penerbangan QG689 rute Denpasar-Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan GA088 tujuan Jakarta-Amsterdam sekitar pukul 00.25 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengatakan, pendeportasian itu merupakan langkah nyata dalam menjaga kedaulatan negara. Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik domestik maupun internasional, untuk memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau dengan akurat.
"Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional," kata Bugie, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berbasis intelijen merupakan elemen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman kriminal lintas negara (transnational crimes), sekaligus memastikan bahwa stabilitas nasional tetap terjaga dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
1. Lyons diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional

Sebelumnya Lyons diamankan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026). Yang bersangkutan diamankan saat tiba di Bali dari penerbangan asal Singapura setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol. Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, Lyons diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional.
SES NCB Interpol, Brigjenpol Untung Widyatmoko mengatakan, Lyons terlibat kasus pembunuhan, narkoba, dan pencucian uang. Pencucian uang dilakukan yang bersangkutan di berbagai sektor investasi, termasuk properti.
"Yang jelas dia melakukan pembunuhan, karena ini persaingan antara dua grup kejahatan. Dua kelompok, satu kelompok Daniels dan satu kelompok Lyons yang dua-duanya berasa dari Skotlandia tapi daerah operasinya hampir seluruh Eropa," terangnya.


















