6 Pasang Curik Bali Dilepasliarkan di Desa Bongkasa Pertiwi

- Sebanyak enam pasang Curik Bali dilepasliarkan di Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, sebagai bagian dari upaya konservasi satwa endemik Bali yang populasinya kini sekitar 600 ekor.
- Penangkaran Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua dimulai sejak 2018 dan melibatkan mantan pemburu yang kini beralih menjadi pelindung satwa langka tersebut.
- Desa Bongkasa Pertiwi menerapkan peraturan desa dan pararem adat untuk melindungi satwa dilindungi serta pohon langka, dengan sanksi sosial bagi warga yang melanggar.
Badung, IDN Times - Sebanyak enam pasang atau 12 ekor Curik Bali atau dengan nama latin Leucopsar rothschildi dilepasliarkan di Desa Adat Karang Dalem Tua, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Kamis (9/4/2026) sore. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan hingga saat ini populasi Curik Bali di alam liar diperkirakan sebanyak 600 individu, dan paling banyak ditemukan di Taman Nasional Bali Barat.
Pihaknya juga akan mengusulkan penetapan Hari Curik Bali kepada Gubernur Bali sebagai bentuk kebanggaan kepada satwa endemik Bali tersebut.
"Ini proses yang sangat panjang karena yang salah satu yang harus kami pastikan adalah ada proses habituasi. Bagian dari proses adaptasinya Curik Bali sebelum dia berhasil hidup di alamnya Dua minggu (proses habituasi)," ungkapnya.
1. Populasi Curik Bali terbanyak di Hutan Bali Barat

Menurut Guru Besar Jurusan Biologi FMIPA Universitas Udayana, Prof Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, populasi Curik Bali pertama kali ditemukan di Hutan Bali Barat pada 24 Maret 1911. Hingga saat ini populasinya sekitar 600 ekor. Kemudian juga ditemukan kawasan lainnya di Tejakula, Tengkudak, Nusa Penida, hingga Besi Kalung.
"Semakin banyaknya Curik Bali yang ada di alam, ke depannya kita bisa menurunkan status. Satu indikator keberhasilan," ungkapnya.
2. Penangkar semula merupakan pemburu satwa

Kelian Desa Adat Karang Dalem Tua, Ida Bagus Gede Manu Drestha, mengatakan penangkaran Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua telah dilakukan sejak 2018. Mayoritas para penangkar sebelumnya merupakan pemburu satwa. Mereka kemudian berkomitmen melakukan penangkaran, hingga proses tersebut berlanjut sampai saat ini.
"Dulu orang membawa senapan angin itu dengan gagahnya. Sekarang malu, membawa senapan angin itu malu karena sanksi sosialnya dicibir oleh warga. Bagi mereka, itu tekanan yang sangat keras," katanya.
3. Desa terlibat dalam perlindungan satwa

Desa Bongkasa Pertiwi memiliki peraturan desa atau Perdes perlindungan satwa, ditambah dengan pararem (aturan adat). Warga wajib melindungi satwa yang dilindungi seperti Curik Bali, Trenggiling, dan Sidat. Termasuk juga pohon langka atau yang dianggap bertuah seperti Pule dan Beringin. Mereka yang kedapatan melanggar akan diberikan sanki, mulai dari bersih-bersih hingga sanksi beras.
"Memang harus kita lestarikan, tidak boleh sembarangan," ungkapnya.
Demi memaksimalkan perlindungan terhadap satwa, pihak desa memasang peringatan pelarangan berburu liar, dan membentuk kader sigap untuk berpatroli setiap minggu.


















