Praktik Lancung Investor Penebang Pohon Tua di Bali

Badung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali melayangkan protes terkait lancungnya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Space Dragon Bali. Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata alias Bokis, mengungkapkan ada sederet proyek di Bali dengan melakukan aktivitas konstruksi. Namun, belum memiliki dokumen Amdal yang dinyatakan layak. Bokis menyebutkan pembangunan hotel bintang dan real estate oleh PT Space Dragon.
Beberapa hari sebelumnya pada Kamis, 7 November 2024, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali mengadakan pembahasan Formulir Kerangka Acuan Amdal Pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT Space Dragon Bali. Proyek tersebut dibangun di Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Acara tersebut dihadiri oleh Penanggung Jawab Usaha Proyek dari PT Space Dragon Bali yang diwakili oleh I Putu Ari Purnawan; pihak Walhi Bali; dan Ida Ayu Dewi Putri Ary sebagai pimpinan rapat yang mewakili DKLH Provinsi Bali dan instansi terkait.
1. Awalnya viral karena penebangan pohon berusia 100 tahun di Desa Seseh

Sebelum terungkapnya dokumen Amdal yang tidak memenuhi syarat, PT Space Dragon Bali sempat viral karena adanya unggahan penebahan pohon berusia 100 tahun di Desa Seseh. Video tersebut pertama kali diunggah melalui akun Instagram The Rahayu Project pada 3 Mei 2024. Namun, akun tersebut tidak menunjukkan secara spesifik lokasi penebangan pohon. Video itu semakin dapat atensi warganet karena diunggah ulang oleh Ni Luh Djelantik pada 4 Mei 2024. Beberapa warganet ramai berkomentar menyebutkan Taryan Group.
IDN Times telah melakukan cek fakta lebih lanjut lokasi pohon tersebut ditebang. Melalui penelusuran itu terbawa pada lokasi akhir di Jalan Pantai Sosogan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Hanya tiga menit menuju ke Jalan Pantai Seseh di Desa Cemagi. Ada berbagai kecaman dari masyarakat atas penebangan pohon berusia 100 tahun itu. Termasuk Walhi Bali yang mengecam proyek ini.
2. Kerangka acuan Amdal yang cacat

Catatan Walhi Bali mengungkapkan dokumen Formulir Kerangka Acuan Amdal proyek tersebut lancung karena ditemukan 74 halaman yang cacat. Sebelas halaman di antaranya merupakan peta, 49 halaman di antaranya merupakan tabel/matriks, dan 12 halaman sebagian kosong dan tidak jelas atau tidak ada tulisan.
“Apa dasar dari DKLH Bali membiarkan pembangunan berjalan kepada penanggung jawab usaha yang tidak memiliki dokumen Amdal?” tanya Bokis, pada Kamis (7/11/2024).
Dokumen Amdal merupakan satu instrumen penting sebagai alat bukti tentang bentuk tanggung jawab kegiatan usaha. Tanggung jawab itu berupa upaya pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup secara baik dan sungguh-sungguh.
Temuan lanjutan Walhi Bali bahwa proyek ini telah menabrak dan membongkar sempadan sungai dan berada pada zona sempadan pantai. Secara rinci hasil kajian Walhi Bali disebutkan, jika dalam overlay yang dilakukan merujuk pada berbagai regulasi menunjukan bahwa seluas 5.259,5 m² (meter persegi) atau sekitar 46 persen area proyek masuk ke dalam zona sempadan sungai dengan buffer 50 meter.
Selain itu, proyek ini juga overlap seluas 3.399,36 m2 atau 30 persen dari total luas area di dalam proyek masuk ke zona sempadan pantai. Apabila mengacu kepada regulasi yang ada, disebutkan bahwa batas sempadan pantai minimal adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Namun di lokasi, proyeknya overlap area seluas 9.798,61 m2 atau 86 persen dari luas area proyek masuk ke dalam zona sempadan pantai, mengacu kepada titik pasang tertinggi indikatif.
“Sehingga pembangunan proyek ini jelas melanggar berbagai regulasi mengenai sempadan sungai dan sempadan pantai. Kami duga pembangunan ini akan berpotensi memperparah abrasi yang ada di Bali,” imbuh Bokis.
3. Walhi Bali akan diskusi lebih lanjut

Saat dihubungi Senin, 11 November 2024, Bokis mengatakan pihak Walhi Bali akan berdiskusi di internal terkait hasil pertemuan terakhir pada 7 November 2024 lalu.
“Untuk langkah selanjutnya sedang kami koordinasikan di internal. Terakhir kami menyoroti terkait hal tersebut yakni penebangan pohon, tidak memiliki Amdal, dan pembangunan proyek terindikasi melabrak sempadan sungai dan sempadan pantai,” ungkap Bokis.
Adapun dalam lampiran dokumen Formulir Kerangka Acuan Amdal terdapat berita acara hasil konsultasi publik antara penanggung jawab usaha dan Desa Adat Seseh. Konsultasi publik itu menyebutkan, bahwa pihak investor menyanggupi untuk tidak membuat beach club, pub, tempat karaoke atau kegiatan yang menimbulkan kebisingan dan musik keras.
Namun di dalam dokumen yang diterima Walhi Bali, bahkan presentasi yang disampaikan oleh Tim Penyusun Amdal masih mencantumkan dan mempresentasikan pembangunan beach club sebagai penunjang proyek. Hal tersebut menjadi catatan serius bagi Walhi dan perwakilan Desa Adat Seseh yang hadir. Sehingga penanggung jawab usaha harus membatalkan bagian rencana pembangunan beach club sebagai penunjang pembangunan hotel bintang dan real estate oleh PT Space Dragon Bali.