ilustrasi kecelakaan adu kambing (IDN Times/Arief Rahmat)
Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Buleleng selama tahun 2021, tercatat ada tindakan tilang kepada 3.646 pelanggar serta teguran kepada 12.666 pelanggar. Pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan oleh karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun rentang usia pelanggar terbanyak 17 sampai 27 tahun, lalu 28 hingga 50 tahun, kemudian di bawah 17 tahun, dan usia 51 sampai 70 tahun. Para pelanggar tersebut rata-rata berkendara tanpa disertai dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelanggaran oleh pengendara kendaraan roda dua selama tahun 2021 didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai SNI, yakni sebanyak 2.025 pelanggar, melawan arus 232 pelanggar, pengendara di bawah umur 229 pelanggar. Selain itu, yang melebihi batas kecepatan 122 pelanggar, menggunakan handphone di jalan 48 pelanggar, dan lainnya 618 pelanggar. Sedangkan untuk roda empat, dominasi pelanggaran berupa melawan arus 308 pelanggar.