Polisi Usut Kasus Dugaan Proyek Fiktif Dinas Pariwisata Klungkung

Klungkung, IDN Times - Polisi mulai menindaklanjuti dugaan proyek fiktif senilai miliaran Rupiah di Dinas Pariwisata (Dispar) Klungkung. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Klungkung kini tengah bergerak mengumpulkan dokumen, dan data penting lalinnya untuk menyelidiki indikasi penyimpangan proyek fisik tahun anggaran 2024 dan 2025.
Langkah awal yang diambil adalah menelusuri berbagai proyek yang dilaporkan dalam dokumen anggaran, namun tidak ditemukan wujudnya di lapangan. Beberapa lokasi bahkan tidak menunjukkan bekas kegiatan fisik sebagaimana tertulis di laporan.
“Kami masih di tahap pengumpulan data dan dokumen. Belum bisa menyampaikan detail karena penyelidikan masih berjalan,” ujar Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, Rabu (16/7/2025).
1. Kepolisian belum memanggil saksi untuk mendalami dugaan proposal fiktif

Teddy mengatakan, polisi belum memanggil para pihak terkait. Fokus utamanya saat ini adalah mengumpulkan dokumen untuk menguatkan bukti administrasi. Dokumen yang dikumpulkan yakni terkait proyek dispar tahun anggaran 2024 dan 2025.
“Belum ada pemanggilan. Saat ini kami konsentrasi pada dokumen dulu,” katanya.
2. Kepolisian menyisir lokasi dugaan proyek fiktif

Tim Tipikor Polres Klungkung juga telah terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Ada lima petugas yang turun untuk menyisir setiap lokus, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, pihak kepolisian belum bisa mempublikasikan dokumentasi kegiatan lapangan, karena masih tahap penyelidikan.
“Tim kami sudah berada di lokasi sejak beberapa hari lalu. Proses penelusuran masih berjalan dan membutuhkan waktu karena harus dicek secara menyeluruh,” ujarnya.
3. Kasus ini berawal dari temuan BPK

Dugaan ini pertama kali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan audit. Satu di antara temuannya adalah ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi nyata di lokasi proyek.
Dalam penelusuran awal, ditemukan puluhan kegiatan yang disebut dalam dokumen anggaran Dispar tahun 2024-2025. Namun, kegiatan itu tak pernah terealisasi di lapangan meskipun dana dikabarkan sudah dicairkan.
Modus yang digunakan dalam praktik ini diduga melibatkan pemalsuan tanda tangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan manipulasi laporan. Beberapa laporan pertanggungjawaban mencantumkan foto kegiatan, yang sebenarnya berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, ditemukan kasus di mana foto proyek di kawasan wisata Pantai Atuh digunakan untuk melaporkan kegiatan di Broken Beach.