- FI (19), laki-laki pekerjaan driver ojek online yang tinggal di Jalan A Yani Lingkungan Wanasari, Kecamatan Denpasar Utara. Berperan melakukan pelemparan batu ke Gedung Ditrekrimsus Polda Bali
- AT (20), laki-laki sebagai mahasiswa yang berasal dari Desa Seribu Dolok, Simalungun, Sumatra Utara. Berperan mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan ke dalam tasnya
- MT (25), laki-laki pekerjaan driver ojek online asal Banjar Tengah, Negara, Kabupaten Jembrana yang merusak dan melempari kendaraan dinas (randis) Polri dengan batu, dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka. MT juga mengambil barang-barang yang ada di dalam box randis Polri
- AS (18), laki-laki asal Jalan Marlboro IX Buagan, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yang merusak dan melempari randis Polri dengan batu, dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka, serta mengambil barang yang ada di dalam box randis Polri
- NR (18), laki-laki asal Banjar Busana Kaja, Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang merusak dan melempari Randis Polri dengan batu, dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka, serta mengambil barang-barang yang ada di dalam box randis Polri
- KM (19), laki-laki asal Dusun Penarukan, Peninjoan, Tembuku, Kabupaten Bangli yang merusak dan melempari randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka, serta mengambil barang di dalam box randis Polri
- PB (18) asal Jalan Indrajaya Gang I, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara yang merusak dan melempari randis Polri dengan batu, dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka, serta mengambil barang di dalam box randis Polri
- RI (18), laki-laki sebagai pedagang asal Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara yang merusak dan melempari kendaraan randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka, dan mengambil barang di dalam box randis Polri
- MR (18), laki-laki asal Jalan Gunung Batukaru, Gang III, Kecamatan Denpasar Barat berperan membawa bom molotov, namun belum digunakan
- MF (18), laki-laki asal Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang membeli bahan, meracik atau membuat, serta membawa bom molotov (belum digunakan)
Polisi Menetapkan 14 Orang Tersangka Kerusuhan di Bali

Denpasar, IDN Times - Sepuluh orang laki-laki berbaju oranye dengan tangan diikat kabel ties berjalan berentetan di depan lobi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Selasa (16/9/2025) pagi. Mereka kelompok orang yang melakukan kerusuhan setelah pernyataan sikap aksi solidaritas untuk Affan Kurniawaan pada 30 Agustus 2025 lalu. Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan aksi unjuk rasa di Provinsi Bali berlanjut pada penangkapan 170 orang yang diduga menjadi provokator.
Kemudian hasil penyelidikan mengerucut kepada 14 tersangka yang diamankan di dua lokasi berbeda. Yaitu Gedung Dit Reskrimsus Polda Bali dan depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Sebanyak 10 orang tersangka dewasa dan 4 orang anak-anak.
"Sisanya sudah kami pulangkan secara bergelombang. Jadi disesuaikan ya," ungkapnya.
1. Sejumlah barang bukti menguatkan para pelaku

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyebutkan, setelah pernyataan aksi selesai, polisi menerbitkan empat laporan polisi (LP) sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti. Pertama di tempat kejadian perkara (TKP) Gedung Dit Reskrimsus Polda Bali berupa barang bukti beberapa batu, pecahan kaca, pecahan pot, rekaman closed circuit television (CCTV), dan handphone pelaku. Kedua di TKP depan Kantor DPRD Provinsi Bali berupa dua botol bekas dilumuri oli, sebotol pertalite, dan dua buah amunisi, rekaman CCTV, dan handphone pelaku. Polisi juga memerika 24 saksi.
"Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing, agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum," ungkapnya.
Para pelaku diungkap juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para personel Polri, yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya aksi di dua lokasi. Dilaporkan sebanyak 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif.
2. Peran masing-masing tersangka dewasa dan anak-anak

Sepuluh orang dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali, dan empat tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Namun anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai sistem peradilan pidana, wajib melaksanakan proses Diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.
Adapun inisial dan peran 14 orang tersangka yaitu:
Tersangka dewasa
Sementara itu, empat orang anak yang dihukum Diversi di antaranya PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17). Para pelajar tersebut ikut merusak dan melempari randis Polri dengan batu, dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka, serta mengambil barang di dalam box randis Polri.
3. Tersangka dijerat pasal KUHP hingga UU Darurat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan terkait dengan bom molotov yang dibuat oleh tersangka MF, jika dilemparkan mengenai sasaran yang rentan terbakar, maka cairan di dalam wadah tersebut akan melumuri permukaan sasaran. Api yang menyulut kemudian membakar sasaran tersebut.
"Sebuah benda ini bisa berupa botol atau wadah yang di dalamnya berisi cairan kemudian diberi sumbu," terangnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke-2e KUHP, tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 KUHP.