Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengamankan 38 tersangka yang terlibat kasus peredaran tindak pidana siber dengan modus operandi love scam. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjenpol Daniel Adityajaya, mengatakan mereka diamankan di lima TKP wilayah hukum Polda Bali. Dari 38 tersangka yang saat ini telah ditahan, sebanyak tujuh orang di antaranya merupakan perempuan. TKP pertama di Jalan Nusa Kambangan, Kecamatan Denpasar Barat dengan sembilan orang pelaku, pada Senin (9/6/2025) pukul 01.00 Wita. Masing-masing enam orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
"Tim gabungan Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, diakui daa kelompok lainnya yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda. Yakni Jalan Kusuma Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Jalan Kebo Iwa Utara, Jalan Antasura, dan di Perumhan Grand Kori, Kelurahan Ubung," terangnya, pada Rabu (11/6/2025).
