Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Bali Amankan 38 Tersangka Love Scam Jaringan Kamboja
Polda Bali mengamankan 38 tersangka love scam jaringan Kamboja (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengamankan 38 tersangka yang terlibat kasus peredaran tindak pidana siber dengan modus operandi love scam. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjenpol Daniel Adityajaya, mengatakan mereka diamankan di lima TKP wilayah hukum Polda Bali. Dari 38 tersangka yang saat ini telah ditahan, sebanyak tujuh orang di antaranya merupakan perempuan. TKP pertama di Jalan Nusa Kambangan, Kecamatan Denpasar Barat dengan sembilan orang pelaku, pada Senin (9/6/2025) pukul 01.00 Wita. Masing-masing enam orang laki-laki dan tiga orang perempuan.

"Tim gabungan Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, diakui daa kelompok lainnya yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda. Yakni Jalan Kusuma Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Jalan Kebo Iwa Utara, Jalan Antasura, dan di Perumhan Grand Kori, Kelurahan Ubung," terangnya, pada Rabu (11/6/2025).

1. Jaringan kejahatan siber ini berada di Kamboja

Polda Bali mengamankan 38 tersangka love scam jaringan Kamboja (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolda Bali, Irjenpol Daniel Adityajaya, mengatakan hasil penyelidikan mendalam di lokasi pertama diketahui bahwa sembilan orang tersangka bekerja sebagai operator dengan menggunakan 10 unit perangkat komputer. Mereka bekerja di bawah kendali pelaku yang berada di Kamboja.

"Mereka bertugas melakukan pencarian data pribadi WN AS via chatting personal dan tautan palsu. Mereka mengaku direkrut dengan tawaran kerja sebagai telemarketing. Info dari teman ke teman," terangnya.

Dua orang laki-laki yang berperan sebagai leader, yakni Brian dan Iqbal, kemudian menjelaskan sistem kerja dan skema penggajian bagi pegawainya. Sistem gaji dilakukan berdasarkan target yang berhasil. Yakni data identitas WN Amerika Serikat yang terdiri dari nama, umur, dan alamat lalu dikirim ke pihak asing via Telegram.

"Jika target berhasil, akan ada konfirmasi dari pihak asing tersebut. Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polda Bali," jelasnya.

2. Para pelaku digaji 200 USD per bulannya, dikirim melalui aplikasi

Polda Bali mengamankan 38 tersangka love scam jaringan Kamboja (IDN Times/Ayu Afria)

Modus operasi yang digunakan yaitu seolah-olah menjadi perempuan, dan menggunakan beberapa foto perempuan yang sudah dilengkapi dengan data diri palsu. Foto-foto tersebut digunakan untuk mengelabui dan meyakinkan para calon korban agar mendapatkan data. Para calon korban tersebut mau mengikuti atau melanjutkan komunikasi via Telegram yang dikirimkan ke calon korban.

"Pelaku direkrut sebagai broadcaster oleh seseorang di Kamboja untuk melakukan kegiatan broadcast kepada akun-akun Telegram milik warga Negara Amerika Serikat. Caranya dengan menyapa sebagai model perempuan yang membutuhkan teman. Kemudian para pelaku berupaya untuk mendapatkan data pribadi para korban seperti nama lengkap, umur, alamat,dan lain-lain," terangnya.

Setelah data pribadi tersebut didapat, para pelaku mengajak korban untuk berkomunikasi lebih intens di Telegram pribadi. Untuk itu, pelaku mengirimkan link Telegram kepada korban. Data tersebut kemudian dikirimkan ke jaringan yang ada di Kamboja, dan mereka mendapatkan bonus sebesar 1USD per data yang didapatkan.

"Para pelaku mendapatkan gaji sebesar 200 USD per bulan yang dibayarkan melalui walet aplikasi pintu, yang dimiliki dari masing-masing leader," lanjutnya.

3. Daftar nama para tersangka kasus love scam dan barang bukti yang diamankan

Polda Bali mengamankan 38 tersangka love scam jaringan Kamboja (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam pengungkapan tindak pidana ini, kepolisian mengamankan total 82 unit handphone berbagai merek dan 47 unit PC. Berikut ini daftar nama dan tugas para tersangka love scam:

TKP pertama di Jalan Nusa Kambangan, Kecamatan Denpasar Barat. Barang bukti yang diamankan 19 unit handphone berbagai merek dan 10 unit PC. Pelaku terdiri dari enam orang laki-laki dan tiga orang perempuan, rinciannya:

Tersangka laki-laki:

  • Brian sebagai leader

  • Iqbal sebagai leader

  • Defon sebagai pegawai

  • Fidel sebagai pegawai yang baru 2 minggu bekerja

  • Boger sebagai pegawai yang baru 2 minggu bekerja

Tersangka perempuan:

  • Yuki sebagai pegawai yang baru 2 minggu bekerja

  • Jeje sebagai pegawai yang baru 2 bulan bekerja

  • Dila sebagai pegawai yang baru 5 bulan bekerja

TKP kedua di Jalan Nangka Utara, Gang Kusuma Sari. Barang bukti berupa 16 unit handphone berbagai merek, dan 10 unit PC. Pelaku terdiri dari tujuh orang laki-laki dan satu orang perempuan:

Tersangka laki-laki:

  • Guntur sebgai leader

  • Yaya surya sebagai leader

  • Arya sebagai leader

  • Septian sebagai anggota

  • Yusfian sebagai anggota

  • Supriadi sebagai anggota

  • Feril sebagai anggota

Tersangka perempuan:

  • Shofi sebagai anggota

TKP ketiga di Jalan Gustiwa III, Kelurahan Peguyangan. Barang bukti berupa 15 unit handphone berbagai merek, dan 9 unit PC. Pelakunya terdir dari enam orang laki-laki:

  • Abu sebagai leader

  • Arie sebagai anggota

  • Febriansyah sebagai anggota

  • Alfin sebagai anggota

  • Renaldi sebagai anggota

  • Fahmi sebagai anggota

TKP keempat di Jalan Irawan, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Barang bukti di antaranya 22 unit handphone berbagai merek, dan 8 unit PC. Total ada delapan tersangka:

Tersangka laki-laki:

  • Oky sebagai leader

  • Fikri sebagai anggota

  • Dodi sebagai anggota

  • Irpan sebagai anggota

  • Nouval sebagai anggota

  • Idhan sebagai anggota

Tersangka perempuan:

  • Amelinda sebagai anggota

  • Fitriyana sebagai anggota

TKP kelima di Jalan Swamandala III, dengan barang bukti 10 unit handphone berbagai merek, dan 10 unit PC. Total ada enam tersangka:

Tersangka laki-laki:

  • Aldi sebagai leader

  • Yopi sebagai anggota

  • Akbar sebagai anggota

  • Dodi sebagai anggota

  • Egi sebagai anggota

Tersangka peremuan:

  • Eva sebagai leader

Daniel menyatakan. para tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Editorial Team

Related Article