Ditemui usai sidang, Mudita mengatakan pertimbangan yang disampaikan Majelis hakim jauh dari fakta persidangan. Menurutnya di dalam perkara ini, korbannya hanya satu yakni bernama Budiarta. Namun seolah-olah semua anggota Satpol PP menjadi korban.
"Jadi yang jelas korban satu, tidak ada dalam pertimbangan korban mencabut keterangan," ungkapnya.
Ia mengaku sangat keberatan dengan pertimbangan tersebut karena memutus kliennya selama lima bulan. Ia menilai, Majelis Hukum harusnya punya nyali membebaskannya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Ismaya tidak akan melakukan banding karena sudah berkoordinasi dengan kliennya.
"Mengapa tak banding? Karena sesuai pertimbangan kliennya. Mungkin klien kami punya pertimbangan-pertimbangan lain," katanya.
Ia menambahkan dalam perkara ini, terdakwa terbukti dinyatakan bersalah melakukan paksaan atau perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih sesuai isi Pasal 214 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 211 KUHP.
"Dalam perkara ini yang terbukti adalah memaksa, bukan melawan pejabat Negara," tutupnya.