Perluasan TPA Mandung Tabanan Terkendala Harga Lahan yang Melambung

- Rencana perluasan TPA Mandung di Tabanan tertunda karena harga lahan yang diminta pemilik mencapai Rp80–100 juta per are, jauh di atas kemampuan anggaran Pemkab sebesar Rp40 juta per are.
- Dana bantuan keuangan khusus Rp6 miliar dari Pemkot Denpasar sempat dikembalikan akibat batalnya perluasan, namun berhasil dialihkan kembali untuk penataan dan pengadaan alat pengolahan sampah di TPA Mandung.
- DPRD Tabanan menilai perluasan lahan penting, tetapi menekankan perlunya sistem pengolahan sampah modern agar pengelolaan tidak hanya bergantung pada penimbunan dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tabanan, IDN Times- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berencana melakukan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Namun rencana ini belum bisa terealisasi karena terbentur proses pembebasan lahan.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, yang saat kebijakan dilaksanakan menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), proses perluasan lahan TPA ini batal karena harga lahan yang rencananya untuk perluasan sarana pendukung TPA ini, jauh lebih mahal dibandingkan dengan ketersediaan dana yang dimiliki oleh Pemkab Tabanan.
"Harga tanah yang diminta jauh lebih mahal dibandingkan ketersediaan dana yang dimiliki Pemkab Tabanan," katanya dalam rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
1. Pemkab Tabanan hanya bisa membeli lahan seharga Rp40 juta per are

Ekayana melanjutkan, pada 2025, DLH Kabupaten Tabanan mendapatkan dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang berasal dari Kota Denpasar sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk perluasan TPA Mandung.
Awalnya, pemerintah menawarkan harga Rp23 juta hingga Rp26 juta per are berdasarkan hasil verifikasi lembaga independen. Namun, setelah melalui sosialisasi bersama pemilik lahan, pemerintah desa, dan camat, angka tersebut direvisi menjadi Rp40 juta per are atas mempertimbangkan kondisi topografi dan harga pasar di sekitar lokasi.
“Tetapi pemilik lahan baru akan melepas lahan tersebut jika nilainya dinaikkan menjadi Rp80 juta sampai dengan Rp100 juta per are,"katanya.
2. TPA Mandung dilakukan penataan

Karena proses negoisasi lahan mentok, akhirnya dibuatkan berita acara bahwa perluasan tidak bisa dilaksanakan. Batalnya perluasan ini berdampak pada tidak terserapnya anggaran BKK sebesar Rp6 milia. Dana tersebut sempat dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Namun setelahnya, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, melakukan lobi ke Pemkot Denpasar sehingga anggaran tersebut kembali dialokasikan untuk penataan TPA Mandung pada tahun 2026.
"Penataan yang dimaksud meliputi pengadaan peralatan pengolahan sampah serta sarana pendukung lainnya guna meningkatkan kapasitas pengelolaan di TPA Mandung," kata Ekayana.
3. Pentingnya proses pengolahan sampah

Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menyebutkan perluasan TPA Mandung sangat penting, mengingat kapasitas lahan yang ada saat ini sudah terbatas. Namun, dia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan penimbunan, tetapi harus ada langkah pengolahan.
“Tidak hanya soal perluasan lahan, tapi harus ada pengolahan sampah,” ujarnya.
Menurutnya, pengadaan mesin pengolahan sampah menjadi prioritas agar sistem pengelolaan tidak lagi bergantung pada metode penumpukan sampah saja. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sampah di TPA Mandung.


















