Panti di Buleleng Dihentikan Sementara Buntut Kasus Kekerasan Seksual

- Panti asuhan di Buleleng dihentikan sementara setelah ketua yayasan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, sesuai Pasal 32 Permensos 5 Tahun 2024.
- Dinsos P3A Provinsi Bali dan Buleleng fokus pada perlindungan serta pemulihan anak korban melalui pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan penempatan di rumah aman.
- Pemerintah menyiapkan dua mekanisme pengasuhan bagi anak terdampak: reunifikasi dengan keluarga atau relokasi ke panti lain yang ditunjuk dinas sosial.
Buleleng, IDN Times - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan di Kabupaten Buleleng akan dihentikan sementara buntut dugaan kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan. Keputusan penghentian itu ada setelah rapat bersama dinas terkait seperti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, Dinsos P3A Buleleng, dan sebagainya, pada Selasa (31/3/2026).
Ketua yayasan panti asuhan di Buleleng, IMW, telah ditetapkan menjadi tersangka, pada Senin (30/3/2026) malam. Sehingga proses penghentian sementara panti asuhan diberlakukan sesuai ketentuan hukum. Dasar hukum penghentian sementara panti mengacu pada Pasal 32 Permensos 5 Tahun 2024, yakni dalam hal pengurus LKS yang terindikasi melakukan tindak pidana, maka LKS tersebut dikenakan sanksi penghentian sementara dari kegiatan sampai adanya putusan pengadilan. Pelaksana Penghentian panti asuhan ini dilaksanakan oleh Dinsos P3A Kabupaten Buleleng.
Fokus perlindungan dan penanganan korban

Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menjelaskan pihaknya dan lembaga terkait fokus untuk menangani kondisi korban.
“Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan optimal bagi seluruh anak yang terdampak,” ujar Sagung kepada IDN Times, Selasa (31/3/2026).
Kata Sagung, anak-anak korban telah mendapatkan penanganan awal, termasuk pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta berada di tempat yang aman.
“Saat ini posisi anak-anak korban di rumah aman, sedangkan yang 22 orang masih di panti sambil menunggu surat penghentian sementara,” jelasnya.
Ketua yayasan ditetapkan sebagai tersangka

Ketua yayasan panti asuhan di Buleleng tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam. Tersangka juga telah ditahan oleh pihak Polres Buleleng. Sagung menegaskan, kasus ini tetap menjadi atensi Dinsos P3A Provinsi Bali dan Buleleng. Pada Minggu (29/3/2026), pihaknya telah menemui korban.
Selain mengupayakan perlindungan dan pemulihan psikis korban, dinas terkait juga mengambil langkah untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Termasuk pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak agar terpenuhi dengan layak.
Mekanisme pengasuhan anak jika panti stop beroperasi

Saat ditanya mekanisme pengasuhan anak-anak jika panti asuhan stop beroperasi, Sagung menjawab ada dua mekanisme. Pertama, jika anak masih memiliki orangtua/wali, Dinsos P3A Buleleng memanggil pihak orangtua/wali anak tersebut.
Dinsos P3A Buleleng dapat menanyakan tentang kembalinya anak kepada keluarga (reunifikasi) atau diizinkan untuk diasuh di panti lain yang ditunjuk oleh dinas sosial (relokasi).
“Kedua, sebagian besar orang tua/wali menyerahkan ke Dinas Sosial untuk kepentingan terbaik bagi anak,” imbuh Sagung.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media agar menjaga kerahasiaan identitas anak. Termasuk tidak menyebarluaskan informasi yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.
“Bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” kata dia.


















