- Lokasi Puri Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara: pukul 08.00-12.00 Wita pada Rabu (1/4/2026) dan Kamis (2/4/2026)
- Lokasi Mall Living World, Kecamatan Denpasar Timur: pukul 08.00-12.00 Wita pada Senin (6/4/2026) dan Selasa (7/4/2026)
- Lokasi Lapangan PICA Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan: pukul 08.00-12.00 Wita pada Rabu (8/4/2026) dan Kamis (9/4/2026)
- Lokasi Parkir Timur Lapangan Renon, Kecamatan Denpasar Timur: pukul 08.00-12.00 Wita pada Senin (13/4/2026), Selasa (14/4/2026), Rabu (15/4/2026) dan Kamis (16/4/2026)
- Lokasi depan Museum Bali, Kecamatan Denpasar Timur: pukul 08.00-12.00 Wita pada Senin (20/4/2026) dan Selasa (21/4/2026)
- Lokasi Pasar Badung, Kecamatan Denpasar Barat: pukul 08.00-12.00 Wita pada Rabu (22/4/2026) dan Kamis (23/4/2026)
- Lokasi Terminal Tegal, Kecamatan Denpasar Barat: pukul 08.00-12.00 Wita pada Senin (27/4/2026) dan Selasa (28/4/2026)
- Lokasi Terminal Ubung, Kecamatan Denpasar Utara: pukul 08.00-12.00 Wita pada Rabu (29/4/2026) dan Kamis (30/4/2026).
Jadwal Samsat Keliling Denpasar April 2026

- Pelayanan Samsat Keliling Denpasar berlangsung 18 kali selama April 2026, hanya melayani pengesahan tahunan dengan syarat STNK dan KTP asli.
- Masyarakat dapat mengecek status dan estimasi Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-Samsat Bali di portal.bpdbali.id/infosamsat dengan memasukkan data kendaraan.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 memberikan pengurangan pokok PKB hingga 9 persen serta tambahan potongan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan.
Denpasar, IDN Times - Pelayanan Samsat Keliling Denpasar pada April 2026 dijadwalkan selama 18 kali. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali, Anak Agung Rai Sugiartha, menyampaikan Samsat Keliling hanya melayani pengesahan tahunan dengan syarat STNK asli dan KTP asli.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan estimasi nominal pajak dapat mengakses infomasi e-Samsat Bali atau mengunjungi https://portal.bpdbali.id/infosamsat/. Kemudian masukkan nomor polisi, pilih warna TNKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc, dan sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200cc.
Bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB. Untuk kendaraan sampai dengan 200cc tambahan sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200cc tambahan sebesar 5 persen. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak patuh, pengenaan Pokok PKB-nya sesuai ketentuan.
Berikut ini lokasi layanan samsat keliling di Denpasar selama April 2026:


















