Polres Badung Sita Narkoba Rp475 Juta, Puluhan Tersangka Terjaring

- Polres Badung mengamankan 22 tersangka narkoba, terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan, dalam 17 laporan polisi sepanjang 2 Juni hingga 27 Agustus 2026.
- Polisi menyita ganja 1.991,08 gram, sabu 157,68 gram, tembakau sintetis 1,48 gram, dan 26 butir ekstasi dengan nilai total sekitar Rp475,7 juta.
- Peredaran tertinggi terdeteksi di Kuta Utara; barang dikirim dari Jakarta dan Surabaya melalui jalur darat, sementara tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Badung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung mengamankan 22 orang tersangka selama rentang 2 Juni hingga 27 Agustus 2026. Masing-masing 22 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan.
Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joseph Edward Purba, mengatakan motif pelaku mulai dari ekonomi, gaya hidup, dan kecanduan. Barang bukti narkoba yang banyak beredar di antaranya, ganja 1.991,08gr (gram); tembakau sintetis 1,48 gram; ekstasi 26 butir; dan 157,68 gram sabu.
"Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika lebih kurang 10.500 jiwa dengan rincian penggunaan per orang untuk sabu 0,02 gram; ektasi 1 butir; ganja 1 gram; dan tembakau sintetis 1 gram," jelasnya, pada Kamis (27/8/2026).
Joseph mengatakan, terdata 17 laporan polisi selama rentang tersebut, dan berhasil mengungkap sembilan orang residivis. Sejumlah barang bukti yang disita rata-rata berada di dalam kamar, bagasi, hingga pinggir jalan. Keterangan tersangka, harga sabu per gramnya mencapai Rp1,35 juta; ekstasi Rp800 ribu; dan ganja Rp350 ribu, Sehingga asumsi keseluruhan barang bukti yang diamankan senilai Rp475,7 juta.
Tersangka dijerat pasal 609 ayat 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun, serta pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Badung, AKP I Gusti Made Dharma Saudhira, menjelaskan wilayah dengan peredaran narkotika tertinggi berada di Kuta Utara. Barang bukti narkotika dikirim dari Jakarta dan Surabaya melalui jalur darat, serta sistem jaringan terputus. Barang bukti narkotika dominan ganja dan sabu.
"Sebagian besar ojol kemudian ada juga yang menjadi pekerja serabutan," terangnya.


















