Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Geber Motor Picu Keributan di Karangasem

- Keributan di Banjar Dinas Pangitebel, Karangasem, bermula saat tiga pria pendatang menggeber motor setelah acara minum-minum dan ditegur warga berinisial AP.
- Teguran AP memicu adu mulut hingga terjadi dugaan kekerasan terhadapnya. Polsek Manggis kemudian mengamankan tiga pria yang terkait peristiwa tersebut.
- Polisi menetapkan EGL dan RUB sebagai tersangka dugaan pengeroyokan, menahan keduanya sejak 24 Agustus 2026, sementara satu orang lain berstatus saksi dan penyidikan berlanjut.
Karangasem, IDN Times - Keributan yang melibatkan warga dan tiga pria pendatang di Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupatem Karangasem, Minggu (23/8/2026) malam, berujung proses hukum.
Kepolisian Sektor (Polsek) Manggis menetapkan dua dari tiga pria yang diamankan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang warga berinisial AP.
"Kami telah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial EGL dan RUB," kata Suadnyana, Kamis (27/8/2026).
1. Berawal dari geber motor saat melintas

Tangkapan layar warga dikeroyok orang mabuk di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa) Peristiwa tersebut terjadi ketika tiga pria menggunakan dua sepeda motor melintas di sekitar Jalan Raya Pengalon. Ketiganya disebut baru pulang setelah mengikuti acara minum-minum.
Saat melintas di sekitar warung, suara kendaraan dan aksi menggeber gas membuat warga sekitar merasa terganggu. AP menegur ketiga pria tersebut. Namun, teguran itu justru memicu adu mulut hingga situasi semakin memanas.
Keributan pun terjadi. AP diduga menjadi korban kekerasan dalam kejadian tersebut.
2. Polisi mengamankan tiga orang

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama) Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Manggis bergerak dan mengamankan tiga pria yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
3. Dua tersangka langsung ditahan

Penahanan pelaku pengeroyokan di Desa Antiga Kelod, Karangasem. (Dok. IDN Times/Polsek Manggis) EGL dan RUB telah ditahan sejak Senin lalu, 24 Agustus 2026. Keduanya diduga mengeroyok AP. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Sementara itu, proses penyidikan masih dilakukan Polsek Manggis untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut.













![[QUIZ] Pilih Tipe Mebraya di Banjar, Ini Pokemon Master Mirip Kamu](https://image.idntimes.com/post/20230722/untitled-3abfff326b6682096eec0c8e18b4987a.png)




