WNA di Bali Geber Knalpot Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay

- Turis Inggris berinisial NY diamankan di Tibubeneng setelah menggeber motor tanpa helm, diduga dipengaruhi alkohol, menghalangi rombongan Dirjen Imigrasi, dan diketahui overstay 305 hari.
- Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di Kuta Utara menjaring 66 WNA terduga pelanggar; sekitar 33 orang overstay, dengan pelanggaran izin tinggal dan ketidaksesuaian dokumen turut ditemukan.
- Imigrasi menilai overstay merugikan negara melalui hilangnya biaya izin tinggal dan denda Rp1 juta per hari; Satgas Dharma Dewata memperkuat pengawasan WNA di Bali sejak April 2026.
Badung, IDN Times - Suasana Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara pada Kamis malam, 27 Agustus 2026 sesak oleh wisatawan asing. Gedung-gedung tempat hiburan malam menyala dalam kegelapan, dipenuhi dengan warna-warni lampu. Dalam kepadatan lalu lintas di sekitar lapangan Tibubeneng, suara deru knalpot lightweight sport bike wara-wiri memekik telinga.
Satu di antaranya wisatawan laki-laki asal UK berinisial NY (47). Ia berkendara tanpa helm dan menggeber sport bike saat berpapasan dengan mobil Patwal yang mengawal kepulangan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, setelah melakukan Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata sekitar pukul 23.44 Wita.

NY tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga mesin sport bike tersebut mati di tengah jalan, dqn menghalangi rombongan Dirjen. Selain itu, ia diduga dalam pengaruh alkohol. Geregetan melihat aksi tersebut, petugas imigrasi menghampirinya dan meminta dia untuk menepi.
NY diminta menunjukkan paspornya, namun berkelit. Pun scan wajah yang dilakukan petugas imigrasi di tempat, juga kesulitan saat mengungkap identitasnya.
Ia kemudian terlibat perdebatan dengan petugas imigrasi sekitar 13 menit. Tangannya dipasangi borgol kabel ties dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Saat dimintai keterangan sementara di lokasi kejadian, WNA tersebut mengaku menginap di vila kawasan Nusa Dua.
Keberadaanya di lokasi karena ia mengunjungi temannya yang tinggal tidak jauh dari lapangan. Ia langsung ikut diamankan pada hari itu.
Dari hasil pemeriksaan imigrasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Husnan Handono, pada Jumat (28/8/2026), NY diketahui telah overstay 305 hari.
1. Dalam sehari, 66 orang WNA diamankan di wilayah Kuta Utara, terindikasi overstay

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko (IDN Times/Ayu Afria) Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata pada Kamis malam di Kuta Utara dilakukan sejak siang hari, dan melibatkan sekitar 100 orang petugas gabungan.
Dalam kegiatan yang dilakukan sejak pukul 10.00 Wita hingga tengah malam, pihaknya telah menjaring 66 orang WNA yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tidak menganggu kenyamanan wisatawan yang sedang berlibur selama operasi tersebut.
Kegiatan ini dilakukan berkala sebagai langkah random check terhadap warga negara asing (WNA) terkait dengan ketertiban administrasi keimigrasian, izin tinggalnya di Indonesia.
"Dari siang hari tadi kita mendapatkan 66 orang terduga melanggar izin tinggal. Setengahnya, kurang lebih ada 33 orang itu overstay atau melewati batas waktunya. Tadi saya juga pada saat di satu titik itu mendapatkan ada 4 orang yang sudah overstay dan langsung kita bawa," jelasnya.
WNA yang dominan diamankan berasal dari Benua Afrika. Selain pelanggaran overstay, izin tinggal mereka tidak sesuai. Puluhan tersebut kemudiam diangkut ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
2. Indonesia mengalami banyak kerugian karena overstay

Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di Kuta Utara (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai) Hasil pemeriksaan sementara, overstay yang dilakukan puluhan WNA tersebut mulai hitungan bulan hingga tahun. Selain untuk ketertiban wisatawan, operasi berkala ini diungkapnya juga sebagai upaya menjaga devisa negara.
Biaya izin tinggal yang dibayarkan oleh para WNA tersebut masuk ke kas negara. Sehingga apabila mereka overstay, maka potensi devisa tersebut hilang.
Dalam kasus overstay, dampak kerugian yang dialami Indonesia sangat banyak. Menurut Hendarsam, kerugian tidak hanya dihitung secara ekonomi dari biaya izin tinggal, tetapi juga denda overstay itu sendiri lumayan banyak yang tidak dibayar oleh WNA pelanggar. Denda overstay per harinya sebesar Rp1 juta.
"Menurut kami ya, wisatawan yang benar-benar ingin berwisata pasti ingin aman, pasti ingin tertib, sehingga oleh karena itu kita ingin memastikan itu. Kemudian juga kita ingin menjaga devisa kita, devisa negara kita, kita ingin menjaga pendapatan negara kita," jelasnya.
3. Statistik Operasi Dharma Dewata sejak dikukuhkan

Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di Kuta Utara (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai) Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata secara resmi dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai respon Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam mengintensifkan pengawasan serta pendeteksian dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.
Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait, serta didukung oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola akomodasi dan memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.
Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I berlangsung pada 17-30 Juli 2026. Operasi gabungan ini melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali yang berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi. Operasi tersebut juga didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Dengan dukungan armada operasional sebanyak 20 unit kendaraan patroli (10 mobil dan 10 motor), tim menyisir kawasan rawan seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida. Operasi tahap pertama ini telah mengamankan 62 WNA bermasalah, melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ke 50 pengelola penginapan, serta meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80%.
Selanjutnya, Operasi Dharma Dewata Periode II digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026. Pada tahap kedua ini, jumlah WNA yang diamankan sebanyak 66 orang. Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran didominasi oleh kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, diikuti penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus, dan overstay sebanyak 17 kasus. Selain itu, dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya. Dari total 66 WNA tersebut, asal negara terbanyak yaitu Pakistan (12 orang), disusul oleh Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran (masing-masing tiga orang).
Adapun tindak lanjut terhadap para WNA yaitu sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih dalam proses pemeriksaan (BAP/STP), satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.

















