Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Pasar Mengwi, Dibeli dari Facebook

Kab. Badung
Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Pasar Mengwi, Dibeli dari Facebook
Barang bukti uang palsu (IDN Times/Ayu Afria)
  • Polisi menyita 1.305 lembar uang palsu Rp100 ribu dari PN (53) yang ditangkap di Pasar Mengwi pada 26 Juli 2026, setelah membelanjakan uang palsu hingga Rp600 ribu.
  • Enam pedagang Pasar Mengwi menjadi korban setelah PN membeli sejumlah barang. PN mengaku memakai uang palsu sejak 1 Juli 2026 dan mendapatkannya melalui akun Facebook.
  • Selama Juli–Agustus 2026, Polres Badung menangkap 48 laki-laki dari 33 laporan polisi. Kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 16 kasus, disusul 13 pencurian biasa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Badung, IDN Times - Sebanyak 1.305 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu berhasil disita polisi dari pelaku laki-laki berinisial PN (53) asal Kota Denpasar. Ia ditangkap di Pasar Mengwi Minggu lalu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi, Komisaris Polisi (Kompol) Anak Agung Rai Darmayasa, mengatakan saat kejadian, korban sudah berbelanja dengan uang palsu hingga Rp600 ribu di Pasar Mengwi. Setelah dilakukan pendalaman, PN pernah berkasus hal yang sama pada 2023 di Jawa.

"Memang dia pernah melakukan hal yang sama di Jawa, di Tabanan, di Denpasar sebelum tertangkap di Mengwi," jelasnya, pada Kamis (27/8/2026).

  1. 1. Ada enam pedagang di Pasar Mengwi yang menjadi korban pada hari penangkapan

    Ilustrasi pasar dan kebutuhan bahan pokok (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    foto hanya ilustrasi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Kapolsek Mengwi, Kompol Anak Agung Rai Darmayasa, menjelaskan ada enam pedagang yang menjadi korban dalam kejadian ini. Pelaku berbelanja daging ayam, daging babi, dan kacang hijau. Ia mendatangi warung untuk membeli kertas minyak seharga Rp35 ribu. Saat itu korban masih belum mengetahui bahwa uang tersebut palsu. Korban baru menyadari setelah mendengar keributan di sebelah warungnya terkait pembayaran menggunakan uang palsu.

    "Pelaku mengakui telah membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu sejak 1 Juli 2026," ungkapnya.

  2. 2. Uang palsu diperoleh dari akun Facebook

    ilustrasi pendeteksi uang palsu (pexels.com/tima)
    ilustrasi pendeteksi uang palsu (pexels.com/tima)

    Keributan terjadi setelah tukang parkir mencurigai indikasi uang palsu tersebut. Saat diterawang, kecurigaannya semakin menguat, sementara pelaku mengelak. Tapi pelaku akhirnya mengakui sejumlah uang palsu itu dibeli dengan harga Rp10 juta (uang asli) dan mendapatkan Rp100 juta (uang palsu). Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat pasal 375 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

    "Uang ini didapatkan dari akun media Facebook, dia membeli online dengan perbandingan 1 dibanding 10," jelasnya.

  3. 3. Kasus curat dan cusa mendominasi di wilayah Badung

    Polres Badung
    Rilis kasus pengungkapan bulanan di wilayah hukum Polres Badung (IDN Times/Ayu Afria)

    Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan pihaknya telah menangkap 48 orang laki-laki, termasuk 2 orang DPO dan 2 orang residivis selama Juli hingga Agustus 2026. Pengungkapan ini hasil dari 33 laporan polisi dengan dominasi 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat); 13 kasus pencurian biasa (cusa); 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas); 1 kasus penganiayaan berat; 1 kasus pengeroyokan, 1 kasus uang palsu; dan 1 kasus asusila. Jumlah kasus tersebut terinci sebagai berikut:

    • Sat Reskrim Polres Badung sebanyak 9 kasus terdiri dari 2 kasus pencurian biasa, 6 kasus pencurian dengan pemberatan, dan satu kasus asusila
    • Polsek Kuta Utara sebanyak 9 kasus diantaranya 5 kasus pencurian biasa, dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan
    • Polsek Abiansemal sebanyak 7 kasus diantaranya 3 kasus pencurian biasa, 1 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, 1 kasus penganiayaan berat, dan 1 kasus pengeroyokan
    • Polsek Mengwi sebanyak 9 kasus diantaranya 3 kasus pencurian biasa, 5 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus uang palsu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More