Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

JPU Tolak Eksepsi Tomy di PN Denpasar, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Politik

JPU Tolak Eksepsi Tomy di PN Denpasar, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Politik
Aksi solidaritas masyarakat sipil untuk Tomy Priatna Wiria pada Selasa, 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
  • Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Tomy Priatna dan menegaskan kasus ini sebagai perkara hukum murni terkait dugaan penghasutan yang memicu demonstrasi anarkis di Bali.
  • Kuasa hukum Tomy menyebut kasus ini bermuatan politik, bukan hukum murni, serta menyiapkan dokumen tambahan untuk membuktikan status Tomy sebagai mahasiswa dan memperkuat pembelaan.
  • Majelis hakim menolak simbolisasi pemberian bunga mawar di ruang sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 April 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Sidang lanjutan Tomy Priatna Wiria, seorang aktivis mahasiswa yang didakwa atas unggahan media sosial ajakan konsolidasi aksi 30 Agustus 2025, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (31/1/2026). Agenda sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps dijadwalkan mulai pukul 13.00 Wita di Ruang Sidang Kartika.

Namun, sekitar pukul 13.53 Wita, agenda sidang dipindahkan ke Ruang Sidang Cakra. Tomy muncul dengan kemeja putih lengan panjang dan rompi oranye. Petugas pengadilan memegang bahunya sambil berjalan menuju Ruang Sidang Cakra. Sambil membawa poster solidaritas untuk Tomy, sejumlah masyarakat sipil mengiringi langkah pegiat Aksi Kamisan Bali itu dengan nyanyian lagu Darah Juang.

Masyarakat sipil menanti di depan Ruang Sidang Cakra, tapi 30 menit kemudian sidang kembali pindah ke Ruang Kartika. Majelis hakim memulai sidang sekitar pukul 14.23 Wita. Perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya, membacakan tanggapan eksepsi (keberatan) terdakwa.

“Menolak materi perlawanan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum dan melanjutkan persidangan terhadap perkara Tommy Priatna,” kata Eddy di Ruang Sidang Cakra, pada Selasa (31/3/2026).

JPU menolak eksepsi Tomy

solidaritas tomy wiria.jpeg
Solidaritas masyarakat sipil mengawal sidang aktivis mahasiswa, Tomy Priatna Wiria yang didakwa atas unggahan media sosial ajakan konsolidasi aksi 30 Agustus 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Selain menolak eksepsi atau materi perlawanan Tomy, JPU juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi syarat formal dan materiil terhadap surat dakwaan. Surat dakwaan jaksa menuliskan bahwa terdakwa melakukan pengasutan dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Namun demikian, penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan hukum,” papar Eddy.

Eddy menyebutkan, kasus ini sebagai kasus hukum murni, bukan kasus politik. Menurut JPU, terdakwa mengakibatkan demonstrasi anarkis di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

“Bahwa perkara atas nama terdakwa Tomy Priatna Wiria adalah proses penegakan hukum yang merupakan kasus hukum murni dan bukan kasus politik yang terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025,” katanya.

Kuasa hukum tegaskan kasus Tomy sebagai kasus politik

kuasa hukum tomy.jpeg
Dari kiri ke kanan, Ignatius Rhadite, Tomy Wiria Priatna, dan I Made 'Ariel' Suardana. (IDN Times/Yuko Utami)

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana, menjelaskan pihaknya harus melengkapi sejumlah berkas. Seperti surat keterangan dari universitas untuk membuktikan bahwa status Tomy adalah mahasiswa. Dokumen kedua, pihaknya akan melengkapi surat pernyataan dari para advokat. Kedua dokumen tersebut kata Ariel akan dilengkapi sekitar minggu depan.

Menanggapi jawaban JPU, Ariel menegaskan proses persidangan harus tetap adil. Sementara bagi Ariel, pernyataan jaksa bersifat normatif. Namun, Ia menegaskan bahwa kasus Tomy bukanlah kasus hukum murni seperti yang disampaikan jaksa. 

“Kami sedang memperdebatkan soal apakah ini kasus hukum atau kasus politik. Pandangan kita adalah kasus politik, tapi pandangan jaksa adalah kasus hukum. Buat kami itu adalah persepsi di masing-masing pihak,” jelas Ariel usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa kerusuhan saat demonstrasi di depan Kantor Polda Bali dan DPRD Bali tidak disebabkan oleh unggahan Tomy ke media sosial.

“Dan yang terpenting bahwa bukan karena postingan Tomy itulah yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan atau kekerasan yang terjadi di Polda Bali dan DPRD Bali,” imbuhnya.

Sidang dilanjutkan pada 7 April 2026 mendatang

majelis hakim.jpeg
Majelis hakim pada persidangan Tomy di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Menjelang persidangan selesai, Kuasa Hukum Tomy lainnya, Ignatius Rhadite, meminta agenda pemberian bunga mawar merah. Namun, majelis hakim menolak dengan alasan kebebasan berekspresi melalui pemberian bunga mawar tidak tertuang dalam ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim juga meminta agar pemberian bunga mawar berlangsung di luar ruang sidang.

Sementara itu, persidangan kasus ini akan berlanjut pada Selasa, 7 April 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. Selesai persidangan sekitar pukul 14.41 Wita, sambil mendekati Tomy, Rhadite memekikkan lantang.

"Bebaskan Tomy, hidup rakyat, lawan kriminalisasi pembela HAM,” pekiknya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More