Badung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung berhasil menangkap dua orang pengedar ganja, Kamis (29/4/2021) lalu. Masing-masing yaitu bartender asal Malang-Jawa Timur bernama YE alias Yance (35) sebagai operator, dan Rizky alias RP (39) dari Jakarta yang merupakan freelance piercing sebagai kurir.
Ganja sebanyak sembilan kilogram ini merupakan kiriman dari Sumatra Utara melalui ekspedisi. Kiriman ganja ini dikamuflasekan bersama karung berisi baju bekas. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya, dan Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi dalam gelar perkara, Senin (3/5/2021). Berikut ini ulasannya.