Badung, IDN Times – Pengusaha hiburan malam, dan jasa spa di Provinsi Bali saat ini sedang menunggu hasil yudisial review dari pusat atas kebijakan besaran pajak yang kini mencapai 40 persen, dari sebelumnya 15 persen. Mereka menilai, cara ini berpotensi akan mendapat penolakan. Sehingga mereka berharap Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menyelamatkan nasib pariwisata Bali dari cengkeraman pajak.
Hal ini disampaikan oleh pengacara sekaligus pengusaha, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pelaku usaha tidak bisa menggantungkan harapan dari pengajuan yudisial review. Akan tetapi cara yang tepat adalah mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
